Selasa, 02 April 2024

Soal Jaksa Peras Saksi KPK Tegaskan, Dewas Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Etik

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam laporan dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap seorang Saksi.

"Laporannya 1 (satu) tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik", tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (02/04/2024).

Meski demikian, pihak KPK juga menindak-lanjuti laporan tersebut dengan diteruskan ke Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan pendalaman. Hasilnya juga menegaskan, tidak ada indikasi pemerasan yang dilakukan oleh jaksa tersebut.

"Nah, kemudian Desember dinota-dinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di (Kedeputian) Penindakan dan Pencegahan. Pak Alex (Marwata) bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu", jelas Ali Fikri.

KPK menegaskan, pihaknya telah menangani perkara tersebut dengan serius dan telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami data transaksi terhadap yang bersangkutan. Namun, memang tidak ada indikasi ada aliran uang terkait pemerasan tersebut.

Terkait laporan dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap seorang Saksi, KPK bahkan akan segera mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jaksa tersebut.

"Termasuk kemudian, makanya kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, melalui LHKPN nanti setelah lebaran baru diklarifikasi tapi indikasi-indikasi-nya memang tidak ditemukan", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan,jaksa berinisial TI tersebut saat ini telah kembali berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pasti akan kami komunikasikan apalagi yang bersangkutan sudah ada surat pengembalian, sudah lebih dari 10 tahun. Sekarang sudah di Kejaksaan", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (02/04/2024).

Ditegaskan Alexander Marwata, bahwa pengembalian jaksa TI ke Kejagung tidak ada kaitan dengan laporan dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap seorang Saksi tersebut.

"Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya. Kan enggak menghalangi juga sekali pun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya. Ketika KPK akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, kan enggak jadi persoalan juga. Hanya perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung", tegas Alex. *(HB)*