Selasa, 02 April 2024

KPK Bisa Jemput Paksa Bupati Mimika Jika 2 Kali Mangkir

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng bisa dijemput paksa jika 2 (dua) kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tim JPU KPK telah memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk kedua kalinya supaya hadir pada sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupatèn Mimika Tahap I Tahun Anggaran 2015.

Pada surat panggilan itu, Tim JPU KPK meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersaksi dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (04/04/2024).

Tim JPU KPK sebelumnya telah memanggil Eltinus Omaleng supaya hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis 28 Maret 2024. Namun, Bupati Mimika Eltimus Omaleng mangkir.

"Mangkir itu konteksnya dia tidak konfirmasi, itu ada kesempatan kami bisa melakukan jemput, panggil paksa yang bersangkutan", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selakuJuru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (02/04/2024).

Ali menegaskan, KPK mengingatkan Eltinus Omaleng agar kooperatif memenuhi panggilan Tim JPU KPK. Jika Eltimus Omaleng mangkir, maka upaya paksa bisa dilakukan jemput paksa sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dijelaskan Ali Fikri, Tim JPU KPK telah mengirim surat panggilan itu melalui Jaksa KPK Rakhmad Irwan agar hadir di persidangan. Surat panggilan itu dikirim ke alamat domisili di jalan Durian, Kampung Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Selain Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Tim JPU KPK juga memanggil pengusaha yang dikenal sebagai suami artis Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud sebagai dalam persidangan perkara tersebut.

Surat dikirimkan ke alamat domisili jalan Mirah Hati, Permata Hijau, Jaksel dan Komp Citra Bukit Indah Green Viille, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

"KPK ingatkan kedua Saksi dimaksud untuk kooperatif hadir, karena hal tersebut merupakan salah-satu bentuk kewajiban hukum", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Tim JPU KPK mendakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mimika 2015 – 2020 Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp.14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Tim JPU KPK menyebut, perbuatan itu dilakukan bersama Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun 2015 Marthen Sawy. 

Eltinus Omaleng sendiri sebelumnya telah menjalani proses persidangan perkara dugaan TPK pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, ia divonis 'tidak bersalah' dan dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Atas putasan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dijatuhkan kepada Eltimus Omaleng, Tim JPU KPK menyatakan kasasi. Saat ini, KPK masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung. *(HB)*


BERITA TERKAIT: