Jumat, 22 September 2023

KPK Tahan 4 Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Baca Juga


Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (22/09/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 22 September 2023, melakukan upaya paksa penahanan terhadap 4 (empat) orang setelah menetapkan ke-empatnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembanguanan Gereja Kingmi Mike 32 Kabupaten Mimika.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan tersebut, diumumkan secara resmi resmi oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Adapun 4 Tersangka perkara tersebut, 3 (tiga) orang dari pihak swasta, yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY) dan Gustaf Urbanus Patandianan (GUP). Sedangkan 1 (satu) Tersangka lainnya, dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Totok Suharto (TS).

"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (22/09/2023).

Asep menjelaskan, penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan terhadap 4 Tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan TPK yang sama yang menjerat Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika periode tahun 2014–2019 dan 2019–2024, Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika dan Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah.

Dijelaskan Asep pula, bahwa perkara tersebut bermula pada 2013, saat Eltinus Omaleng masih bekerja sebagai kontraktor dan komisaris PT. Nemang Kawi Jaya (PT. NKJ) berkeinginan membangun Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika yang nilainya mencapai Rp. 126 miliar.

Kemudian, pada tahun 2014, Eltinus Omaleng terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014–2019 dan mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing. Atas perintah Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp. 65 Miliar ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2014.

Sementara Eltinus Omaleng yang masih menjadi komisaris PT. NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Berlanjut pada tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke Teguh Anggara dengan kesepakatan pembagian fee 10 % (sepuluh persen) dari nilai proyek. Dari fee yang disepakati sebesar 10 % itu,  Eltinus mendapat 7 % dan Teguh Anggara 3 %.

Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meski Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga,  AY dan BW sebagai orang kepercayaan Eltinus, diduga berperan mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.

Sedangkan GUP berperan sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Namun, PUG tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat. Selain itu, volume pekerjaan dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sementara TS sebagai Ketua Panitia Pelelangan Pekerjaan jasa Konsultan Perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang, sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika.

Tim Penyidik pun menduga, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika diduga juga memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek, meski kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penanda-tangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp. 46 Miliar. Ironisnya, untuk pelaksanaan pekerjaan, TA malah mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah-satunya adalah PT. Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN). Namun tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika dan hal ini diketahui Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika.

PT. KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT. NKJ. Yang mana, meski telah menjadi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.

Tim Penyidik KPK menduga, TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp. 6,2 miliar, sementara Teguh Anggara diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.

Sementara itu, dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp. 3,5 miliar Atas perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp. 11,7 miliar.

Terhadap 4 Tersnagka tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: