Minggu, 31 Maret 2024

Jaksa KPK Peras Saksi Rp. 3 Miliar Dikembalikan Ke Kejaksaan Agung

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, Jaksa KPK berinisial TI yang diadukan memeras Saksi Rp 3 miliar, sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Iya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung", kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi wartawan dalam keterangannya, Minggu (31/03/2024).

Tanak menjelaskan, Jaksa KPK berinisial TI yang diadukan diduga memeras Saksi Rp 3 miliar itu sudah dikembalikan instansi asalnya, karena Jaksa TI sudah bertugas di KPK selama 10 tahun.

Sejumlah Pegawai KPK berasal dari instansi lain. Misalnya, jaksa berasal dari Kejaksaan Agung dan beberapa penyelidik serta penyidik dari kepolisian

“Karena sudah 10 tahun di KPK", jelas Johanis Tanak.

Dikonfirmasi lebih lanjut, tentang apakah pengembalian Jaksa Ti ke instansi asalnya itu berkaitan karena Jaksa TI dilaporkan atas dugaan pemerasan? Wakil Ketua KPK Johanis Tanak belum menjawab..

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima aduan mengenai dugaan pemerasan terhadap Saksi sebesar Rp. 3 miliar oleh Jaksa TI.

Dijelaskan Albertina Ho, bahwa laporan itu telah ditindak-lanjuti dengan meneruskan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi yang menangani pidana dan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yang bisa memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dewas juga menembuskan surat itu ke p?Pimpinan KPK. Sudah diteruskan dengan nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan", jelas Anggota Dewas KPK saat dihubungi, Jum'at (29/03/2024).

Semenrara itu pula, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya tengah memeriksa rekening bank Jaksa TI. Pahala juga menyatakan, akan memeriksa lebih detail kekayaan Jaksa TI pekan depan.

"Sedang dilihat rekening banknya", kata Pahala saat dihubungi wartawan, Jum'at (29/03/2024).

Terkait adanya laporan masyarakat ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan senilai Rp. 3 miliar oleh oknum Jaksa KPK terhadap Saksi suatu perkara yang ditangani KPK, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta agar menghormati proses yang sedang berlangsung di Deputi Penindakan dan Dewan Pengawas KPK.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, karena laporan masyarakat tersebut berupa aduan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya.

"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya. Karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keteranganya, Jum'at (29/03/2024).

Meski demikian, Ali menegaskan, KPK tetap mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Ditegaskannya pula, bahwa KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kinerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya. Dan, kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut", tegas Ali Fikri.

Ali pun menyampaikan, KPK menghimbau masyarakat tetap mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK dan menjanjikan dapat menyelesaikan perkara korupsi.

"Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat", tandasnya. *(HB)*