Minggu, 31 Maret 2024

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Di PT. Antam

Baca Juga


Kapala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (PT. Antam). KPK memastikan, Siman Bahar belum bebas dari jerat hukum.

“Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim untuk kemudian membongkar dugaan tadi itu yang ditemukan secara TPPU (tindak pidana pencucian uang) di sana", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Minggu (31/03/2024).

Dijelaskan Ali Fikri, tindak-lanjut penanganan perkara tersebut menunggu penanganan kasus kejanggalan transaksi impor emas Rp. 189 triliun yang diusut Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa pihaknya sudah menyerahkan banyak data ke tim pengusutan transaksi janggal impor emas. Adapun perkara Siman Bahar yang ditangani KPK beririsan dengan perkara tersebut, sehingga Tim Penyidik KPK harus menunggu.

Ali menegaskan, perkara Siman Bahar di KPK sudah naik pada tahap penyidikan. Perkaranya tidak bisa dihentikan begitu saja, karena Siman Bahar belum dinyatakan sakit parah ataupun meninggal..

“Nah, nanti dalam proses berikutnya ya, kami selesaikan pastilah. Kami sudah naik pada proses penyidikan, kan tidak kemudian berhenti. Kecuali, kemudian sakit permanen, atau meninggal dunia. Baru itu bisa dihentikan", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Senin 05 Juni 2023, KPK kembali mengumumkan Siman Bahar sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupri (TPK) pengolahan Anoda Logam di PT. Antam Tbk dan PT. Loco Montrado (PT. LM).

Status hukum Siman Bahar sebagai Tersangka perkara tersebut, sempat lepas karena Siman memenangkan praperadilan.

Sementara itu, nama Siman Bahar sempat muncul dalam persidangan perkara mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam (Persero) Tbk. Dody Martimbang.

KPK menyangka, Bos PT. Loco Montrado tersebut disangka memperkaya diri sendiri senilai Rp. 100.796.544.104,35 dalam kerja sama ini.

Sebagaimana diketahui, status hukum Dirut PT. Loco Montrado Siman Bahar sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kerja-sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam (Persero) Tbk. dengan PT. Loco Montrado (PT. LM) tahun 2017 telah gugur dengan dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Dirut PT. Loco Montrado Siman Bahar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilihat pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, di antara amar putusan hakim bertanggal 4 November 2021 itu mengabulkan gugatan praperadilan Dirut PT. Loco Montrado Siman Bahar dengan putusan bahwa penetapan Tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak berkekuatan hukum.

Hanya saja, dalam amar putusannya, hakim tidak meminta Tim Penyidik KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3P. Padahal di antara  petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut. Adapun gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tersebut diajukan pada Kamis 14 Oktober 2021.

Sementara itu, pada Jum'at 05 Mei 2023, Tim Penyidik KPK kembali memeriksa Direktur Utama PT. Loco Montrado Siman Bahar sebagai Saksi perkara tersebut. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, Siman Bahar selaku Direktur Utama PT. Loco Montrado didalami pengetahuannya antara lain terkait kerja-sama antara PT. Antam (Persero) Tbk. dengan perusahaan Saksi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dilakukannya kerja-sama antara PT. Antam dengan perusahaan Saksi dalam pengolahan anoda logam", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (05/05/2023).

Ali menjelaskan, selain terkait kerja-sama antara PT. Antam (Persero) Tbk. dengan PT. Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam, Tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi dugaan pertemuan antara Saksi dengan Dodi Martimbang (DM).

"Dikonfirmasi juga mengenai adanya beberapa pertemuan antara Saksi dengan tersangka DM sebelum dilakukannya kerja-sama dimaksud", jelas Ali Fikri.

Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Selasa 17 Januari 2023, KPK telah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam (Persero) Tbk. tahun 2017 sebagai Tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara itu pula, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menerangkan, akibat perbuatan Dodi Martimbang diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 100,7 miliar.
 
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kerja-sama pengolahan anoda logam antara PT. Aneka Tambang Tbk (PT. Antam Tbk) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017 tersebut terjadi, saat itu Dodi menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT. Antam Tbk.
 
Saat itu, UBPP PT. Antam Tbk. akan melaksanakan kontrak kerja-sama pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi bidang pemurnian anoda logam.
 
KPK menduga, ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penanda-tanganan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Dodi Martimbang juga diduga memilih langsung PT. Loco Montrado yang direkturnya adalah Siman Bahar untuk melakukan kerja-sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor kepada direksi PT. Antam Tbk.
 
Dodi Martimbang pun diduga tidak menggunakan hasil kajian PT. Antam yang menerangkan bahwa PT. Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk. dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Association (LBMA).

Yang mana, dalam isi perjanjian kerja sama antara PT. Antam Tbk. dengan PT. Loco Montrado diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja menyimpang, antara lain terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
 
KPK pun menduga, Dodi Martimbang diduga menggunakan PT. Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang. Ketika dilakukan audit internal di PT. Antam Tbk., ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT. Loco Montrado ke PT. Antam.

KPK juga menduga, perbuatan tersangka DM diduga bertentangan dengan antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT. Antam Tbk. tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
 
Dalam perkara ini, Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*