Minggu, 31 Maret 2024

Rekomendasi DPRD Atas LKP-j Wali Kota Mojokerto 2023 Berhias Sederet Prestasi

Baca Juga


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat menyampaikan Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Minggu (31/03/2024) sore.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Minggu 31 Maret 2024, menggelar Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi 2 (dua) Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik serta dihadiri oleh 18 (delapan belas) dari 25 (dua puluh lima) Anggota DPRD yang ada di Kota Mojokerto.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto, camat, pejabat Forkopimcam, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ormas serta organisasi kepemudaan se Kota Mojokerto.

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelahnya, Ketua DPRD Kota Mojokerto beruluk-salam dan menyampaikan ucapan terima-kasihnya kepada para undangan yang hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2023 ini.

Sunarto kemudian menjelaskan, bahwa Rapat Paripurna pada Minggu (31/03/2024) sore ini, dihadiri oleh 18 (delapan belas) dari 25 (dua puluh lima) Anggota DPRD Kota Mojokerto. Maka, berdasarkan Peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Pasal 136 ayat (1) huruf c yang menetapkan bahwa Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh 1/2 dari jumlah Anggota DPRD. Sehingga, Rapat Paripurna pada Minggu (31/03/2024) sore ini dapat dilangsungkan dan terbuka untuk umum.

"Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat kasih sayang-Nya kita semua bisa hadir dalam Rapat Paripurna pada sore hari ini. Rapat Paripurna Dewan dan hadirin yang kami hormati, sebelum kami menyampaikan Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2023, izinkanlah kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Mojokerto atas beberapa penghargaan dan capaian yang telah diraih pada Tahun 2023, antara lain", ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Minggu (31/03/2024) sore, di lokasi.


Salah-satu suasana Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Minggu (31/03/2024) sore.


Sunarto kemudian menyampaikan sederet capaian penghargaan atau prestasi yang telah diraih Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun 2023. Berikut sederet capaian penghargaan atau prestasi yang telah diraih Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun 2023:

1. Indeks Pembangunan Manusia Tahun 2023 ditargetkan sebesar 78,60 dan telah terealisasi sebesar 80,90 atau mencapai 102,92% dari target;
2. Pertumbuhan Ekonomi Target Tahun 2023 Sebesar 4,5-5,0 Telah Terealisasi Sebesar 2,79 Atau Turun 62% Dari Target.
3. Indeks Gini Target Tahun 2023 sebesar 0,348 telah Terealisasi sebesar 0,353 atau tercapai sebesar 101,43%;
4. Indeks Ketentraman Dan Ketertiban Pada Tahun 2023 ditargetkan 95 telah berhasil mencapai sebesar 100 atau mencapai 105,26% dari target yang ditetapkan;
5. Indeks Infrastruktur yang ditargetkan mencapai 86,93 pada tahun 2023 berhasil terealisasi ebesar 88,89 atau 102,24% dari target;
6. Indeks Pembangunan Gender pada tahun 2023 ditargetkan sebesar 93,32 dan realisasinya masih belum dirilis oleh BPS;
7. Indeks SPBE yang ditargetkan sebesar 3,5 poin, telah tercapai dengan terealisasi sebesar 4,26 poin atau tercapai sebesar 
121,71%;
8. Indeks Manajemen Risiko ditargetkan pada level 2 dapat direalisasikan level 3 atau tercapai 150%;
9. Sistem merit ditargetkan pada kategori baik dengan rentang nilai 286 sampai dengan 324. Capaian nilai yang dihasilkan sebesar 310 atau tercapai 108,40%.
Dan beberapa capaian prestasi kinerja lainnya.

Usai menyampaikan sederet capaian penghargaan atau prestasi yang telah diraih Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun 2023 secara langsung, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kembali menyampaikan secara langsung Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023.

Menariknya, LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 tersebut, dibanjiri rekomendasi DPRD Kota Mojokerto. Berikut Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2023 yang disampaikan secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto:

1. Bidang Pengawasan Internal Pemerintah Daerah Bidang Pemerintahan, Perencanaan Pembangunan Daerah dan Hukum.
a. Kenaikan data yang signifikan pada indeks reformasi birokrasi dari tahun 2022 ke 2023, dengan kenaikan hampir 20%, menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan capaian tersebut. Sebelumnya, peningkatan indeks cenderung stabil dengan kisaran 0,2 hingga 3%. Kenaikan yang mencolok dalam waktu singkat memunculkan keraguan tentang basis data yang digunakan untuk mencapai angka tersebut.
Pada konteks ini, kiranya sumber data yang digunakan untuk mengukur indeks reformasi birokrasi perlu diperjelas. Sistem pengukuran yang andal dan transparan diperlukan untuk memastikan keakuratan dan kepercayaan dalam hasil. Berkaitan hal tersebut, catatan pertanyaan atas data capaian tersebut adalah:
• Apakah hal ini disebabkan perbaharuan atas metode pengukuran indeks reformasi birokrasi antara tahun 2022 dan 2023?
• Apa dikarenakan terdapat perubahan kebijakan yang signifikan? Atau karena ada manipulasi data?
Karena ada juga kemungkinan, bahwa data telah dimanipulasi atau dipengaruhi secara politis untuk menunjukkan pencapaian yang lebih besar dari yang sebenarnya. Hal ini dapat menciptakan peningkatan yang tidak realistis dalam indeks tanpa perubahan substansial dalam kinerja birokrasi sebenarnya.
Untuk menilai keabsahan kenaikan indeks reformasi birokrasi yang mencolok, evaluasi terperinci terhadap metodologi pengukuran, kebijakan yang diterapkan dan integritas data 
diperlukan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengukuran dan pelaporan sangat penting untuk memastikan bahwa kenaikan yang teramati mencerminkan peningkatan yang nyata dalam efisiensi dan kualitas birokrasi, bukan sekadar hasil manipulasi data atau perubahan metodologi.
b. Meskipun beberapa program dan indikator target capaian yang dimuat dalam LKPJ telah diklaim tercapai, kekurangan terdapat dalam penjelasan metodologis yang mendukung pengukuran ketercapaian tersebut. Diperlukan klarifikasi yang lebih rinci mengenai capaian-capaian terkait setiap indikator dan indeks yang digunakan. Penting untuk menggambarkan metodologi yang digunakan dalam pengukuran pencapaian tersebut, termasuk langkah-langkah spesifik yang diambil dalam proses pengumpulan data, analisis dan interpretasi.
Rekomendasi untuk perbaikan meliputi pengembangan dokumentasi yang menyeluruh mengenai metodologi pengukuran, termasuk penggunaan sumber data yang valid dan 
reliabel serta penguraian yang transparan mengenai bagaimana angka pencapaian diputuskan dan bagaimana data dianalisis. 
Peningkatan dalam transparansi dan ketelitian akan meningkatkan kepercayaan dan keandalan hasil capaian yang dilaporkan.
c. Dalam proses evaluasi, Pemerintah Kota Mojokerto tidak mampu memberikan pelaporan secara berkala kepada DPRD Kota Mojokerto terkait hasil ketercapaian program dan kebijakan. Perlu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas mengenai capaian program dan kebijakan oleh 
Pemerintah Kota Mojokerto kepada DPRD Kota Mojokerto dengan menyediakan penjelasan yang jelas mengenai data yang digunakan, sumber data yang dipercayai, serta sumber referensi yang mendukung setiap program dan kebijakan yang dilaporkan.
Rekomendasi yang diberikan adalah mengimplementasikan sistem pelaporan yang terstruktur dan berkala kepada DPRD, yang mencakup detail mengenai metodologi yang digunakan dalam mengumpulkan dan menganalisis data serta menyediakan akses yang mudah bagi DPRD untuk memverifikasi dan mengevaluasi ketercapaian program dan kebijakan yang telah diimplementasikan. Dengan demikian, keterbukaan dan pertanggung-jawaban dalam pelaksanaan program dan kebijakan dapat ditingkatkan secara signifikan.
d. Ketidak-teraturan dalam susunan atau sistematika pelaporan yang masih sangat normatif dan mirip dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun sebelumnya menunjukkan perlunya inovasi dan peningkatan dalam penyusunan laporan. Perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap format dan struktur laporan yang ada, dengan mempertimbangkan penyisipan elemen-elemen baru yang lebih relevan dan informatif. Disarankan juga untuk melibatkan pihak-pihak yang terkait, termasuk DPRD dan pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi program dan kebijakan, dalam proses perencanaan dan penyusunan laporan.
Dengan demikian, laporan dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam menyampaikan informasi yang diperlukan untuk evaluasi kinerja dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Selain itu, perlu memuat secara jelas dan lugas mengenai capaian program dan kebijakan Pemerintah Kota Mojokerto yang berbasis validitas data dan pelaporan yang akademis.
e. Terkait dengan pakta integritas dan komitmen seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menjaga netralitas dalam konteks Pemilihan Umum, khususnya terhadap pihak yang mungkin terlibat dalam kontestasi politik, terdapat kecenderungan bahwa hal tersebut belum sepenuhnya diindahkan, sebagaimana terlihat dari masih adanya pemberian fasilitas kepada pihak yang tidak lagi memiliki hak dan berpotensi mengikuti kontestasi.Oleh karena itu, penting bagi pimpinan untuk menegaskan kembali pentingnya mematuhi aturan tersebut kepada seluruh jajaran pemerintah Kota Mojokerto, sehingga dapat memastikan terwujudnya lingkungan yang netral dan adil dalam proses demokrasi.

2. Bidang Pendidikan.
a. Dalam bidang pendidikan, terdapat ketidak-tercapaian yang signifikan pada Standar Pendidikan Minimum (SPM) pendidikan dasar. LKP-j menyoroti peningkatan kualitas belajar dan pengajaran sebagai solusi potensial untuk mengatasi masalah ini. Namun, perlu dipahami, bahwa konteks peningkatan kualitas belajar dan pengajaran haruslah komprehensif yang mencakup pengembangan kurikulum yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan siswa, implementasi metode pembelajaran yang inovatif dan interaktif serta peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi guru.
Pada bagian ini, tidak dijelaskan detail program pengembangan belajar apa saja yang telah dilakukan. Misal, penataran atau kursus singkat bagi para guru atau pemberian bea siswa.
Kegiatan yang menguatkan proses belajar tidak ditampakkan/ belum terpaparkan dalam LKP-j. Perlu dilakukan klarifikasi dan dokumentasi yang lebih komprehensif terkait program-program pengembangan belajar yang telah dilakukan, seperti pelatihan, penataran atau pemberian beasiswa.
Dengan demikian, upaya-upaya yang menguatkan proses belajar dapat tersampaikan secara lebih jelas dalam LKP-j, sehingga memudahkan evaluasi dan pengambilan keputusan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
b. Dalam bantuan pendidikan, proses pemberian bantuan tidak hanya berhenti pada program SPP gratis. Bidang pendidikan harus memberikan terobosan luar biasa agar memberikan kualitas akademik yang optimal bagi pelajar maupun insan pendidikan. Maka, perlu inklusifitas yang memberikan kesempatan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rekomendasi yang diberikan adalah untuk mengadopsi pendekatan yang holistik dan inklusif dalam perencanaan kebijakan pendidikan, yang mencakup tidak hanya akses fisik terhadap pendidikan, tetapi juga upaya untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam penyediaan sumber daya pendidikan, pembelajaran yang mendukung beragam gaya 
belajar dan dukungan bagi siswa dengan kebutuhan khusus.
Hal ini dapat diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur pendidikan yang merata, program beasiswa atau bantuan keuangan bagi siswa berpenghasilan rendah untuk melanjutkan 
ke perguruan tinggi, pelatihan dan pendampingan bagi guru dalam mendukung siswa dengan kebutuhan khusus, serta peningkatan akses terhadap teknologi pendidikan untuk memfasilitasi pembelajaran jarak jauh.
c. Kebijakan peningkatan budaya literasi untuk menciptakan masyarakat yang berpengetahuan, inovatif dan kreatif disebutkan dalam Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) tidak tercapai secara nyata. Salah-satu alasan yang 
disebutkan adalah harga buku yang relatif tinggi dibandingkan dengan standar harga, sehingga menjadikan program pendidikan tidak efektif. Solusi yang lebih efisien bisa ditemukan dengan memanfaatkan e-book yang biayanya lebih terjangkau. 
Rekomendasi yang diberikan adalah perlunya pendekatan yang lebih kreatif dan inovatif dalam menanggapi tantangan ini, seperti memperluas akses terhadap e-book, mengembangkan program peminjaman buku digital atau menawarkan subsidi untuk pembelian buku kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, kerja-sama dengan penerbit dan lembaga-lembaga swasta dalam bentuk sponsor atau donasi juga dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi hambatan biaya dalam pembelian buku. Kerja-sama dengan perpustakaan daerah juga dapat menjadi solusi yang efektif, seperti penyediaan akses gratis atau diskon khusus bagi anggota perpustakaan untuk mengakses buku-buku fisik maupun digital.
d. Perlunya evaluasi terkait infrastruktur atau sarana dan prasara di sekolah negeri agar proses belajar mengajar bisa berjalan maksimal. Evaluasi berkaitan dengan audit menyeluruh terhadap kondisi infrastruktur sekolah, termasuk gedung, ruang kelas, fasilitas olah-raga, perpustakaan serta aksesibilitas bagi siswa dengan kebutuhan khusus.
e. Pentingnya evaluasi terkait kesejahteraan guru non ASN. Perlunya pendekatan yang komprehensif dalam mengevaluasi kesejahteraan guru non-ASN, termasuk aspek penghasilan, fasilitas kerja, akses terhadap pelatihan dan pengembangan profesional serta jaminan sosial. Pemerintah Kota Mojokerto dan pihak terkait harus bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN dengan memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan, menetapkan standar upah yang adil serta menyediakan akses yang lebih baik terhadap pelatihan dan pengembangan karier. Selain itu, perlu dibangun juga sistem dukungan sosial yang kuat bagi guru non-ASN untuk memastikan, bahwa mereka merasa diakui dan didukung dalam peran penting mereka dalam mencerdaskan bangsa.

3. Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Pariwisata.
a. Ketimpangan antara animo masyarakat dalam kegiatan kejuaraan olahraga dengan event yang terlaksana menjadi sorotan penting dalam laporan tersebut. Meskipun masyarakat 
menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam partisipasi kejuaraan olahraga dengan jumlah realisasi yang jauh melampaui target, terdapat kegagalan dalam melaksanakan jumlah kejuaraan dan pekan olahraga di tingkat kabupaten/ kota. Pemerintah Kota Mojokerto perlu menangkap fenomena ini sebagai permasalahan serius untuk segera mewadahi minat dan bakat masyarakat khususnya anak muda dalam bidang olah-raga.
Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan event olahraga, termasuk pengembangan kebijakan yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan olah-raga lokal. Dengan demikian, potensi minat dan bakat olahraga masyarakat, khususnya generasi muda, dapat dioptimalkan secara lebih efektif.
b. Ketidak-seimbangan antara reward yang diberikan kepada atlet berprestasi dengan capaiannya menjadi faktor utama yang 
menyebabkan banyak atlet memilih untuk meninggalkan Kota Mojokerto. Dampaknya, potensi atlet yang berprestasi untuk terus berkembang dan berkontribusi pada prestasi olahraga daerah menjadi terhambat.
Penting bagi pemerintah Kota Mojokerto untuk melakukan evaluasi terhadap sistem reward yang ada dan menyesuaikannya dengan pencapaian yang telah diraih oleh atlet.
Perlu peningkatan insentif finansial, pemberian penghargaan yang lebih menarik dan penyediaan fasilitas dan dukungan lainnya kepada atlet dapat membantu mempertahankan talenta-talenta olah-raga di Kota Mojokerto. Selain itu, perlu juga dilakukan promosi yang lebih aktif terhadap program-program pengembangan atlet dan peningkatan fasilitas olah-raga di daerah guna menarik minat atlet untuk tetap berkompetisi dan berprestasi di Kota Mojokerto.
c. Mangkraknya proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) menunjukkan ketidak-sesuaian antara harapan dan realitas dalam pelaksanaan proyek. Wali Kota telah menyatakan kesanggupan untuk menjadikan TBM beroperasional pada akhir tahun 2023, namun pada kenyataannya proyek tersebut belum dapat difungsikan. Kondisi ini mencerminkan pola yang sering terulang dalam sejumlah proyek sebelumnya yang gagal dimanfaatkan secara langsung setelah selesai. Terdapat juga isu perubahan pelaksanaan dari perencanaan yang telah ditetapkan oleh Menparekraf yang berpotensi mengakibatkan ketidak-sesuaian dalam penganggaran.
Perlu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek serta memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM). Hal ini, meliputi peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran, pelaporan progres proyek secara berkala kepada pihak terkait dan masyarakat umum serta peninjauan ulang kontrak dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek untuk memastikan kinerja yang optimal sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu, penting untuk melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat lokal dan LSM dalam proses pengawasan proyek agar dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik.
d. Program Car Free Day yang direncanakan untuk dibuka kembali pada tahun 2023, namun baru terealisasi pada tahun 2024, menimbulkan pertanyaan terkait kurangnya keterbukaan informasi dan transparansi mengenai pelaksanaannya kepada masyarakat. Dampaknya, beberapa pedagang yang biasanya berjualan selama kegiatan tersebut mengalami kesulitan karena tidak mendapatkan pemberitahuan yang jelas. Hal ini, berpotensi mengganggu perekonomian masyarakat yang bergantung pada pendapatan dari acara serupa.
Penting bagi pemerintah Kota Mojokerto untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi terkait pelaksanaan Program Car Free Day kepada masyarakat, termasuk memberikan informasi secara jelas mengenai jadwal, mekanisme pendaftaran dan prosedur operasional. Selain itu, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melibatkan pihak-
pihak terkait, seperti asosiasi pedagang atau LS  dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program tersebut untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat lokal diakomodir dengan baik.
e. Program pemberian bea-siswa kepada pemuda berprestasi merupakan program yang baik, akan tetapi sangat disayangkan, dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kenyataan yang ada, pemberian bea-siswa tersebut masih berdasar pada subyektifitas penerima sehingga disinyalir pelaksanaan program tersebut masih berorientasi pada kepentingan tertentu saja. Pembuatan makalah sebagai syarat untuk mendapatkan bea-siswa dinilai sangat rentan hanya dijadikan sebagai alat untuk memberikan bea-siswa kepada obyek tertentu saja. Sebagaimana kejadian di tahun 2023, bahwa terdapat mahasiswa yang mempunyai IPK tinggi, namun tidak bisa mendapatkan program bea-siswa tersebut.

4. Bidang Kesehatan.
a. Dalam LKP-j bidang kesehatan, khususnya tentang pengobatan di rumah sakit dr. Wahidin Sudiro Husodo hanya bersifat normatif. Semestinya ada laporan tentang capaian yang diperkuat dengan data-data riset atau semacam survey kepuasan publik. Ini, karena rumah sakit memiliki kewajiban pelayanan publik. Sehingga, ukuran keberhasilannya juga didasarkan oleh standart kepuasan publik.
b. Dalam beberapa kasus di rumah sakit, prioritas administrasi yang lebih tinggi daripada pelayanan. Perlu menyeimbangkan fokus antara administrasi dan pelayanan dengan menempatkan pelayanan sebagai prioritas utama.
Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi untuk mengidentifikasi area-area di mana efisiensi dapat ditingkatkan, sementara upaya harus difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien. Perlu juga diberikan pelatihan kepada staf administrasi untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menangani tugas-tugas administratif secara efisien, sehingga pelayanan dapat ditingkatkan tanpa mengabaikan aspek administratif yang penting.
c. Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j), pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mengalami kenaikan, namun kesejahteraan karyawan tidak sebanding dengan pertumbuhan tersebut. Perlu peninjauan ulang kebijakan kompensasi dan penggajian karyawan RSUD untuk memastikan, bahwa kenaikan pendapatan yang terjadi dapat tercermin dalam peningkatan kesejahteraan mereka. Selain itu, RSUD dapat mempertimbangkan untuk memberikan insentif atau bonus tambahan kepada karyawan sebagai pengakuan atas kontribusi mereka terhadap pertumbuhan pendapatan RSUD.

5. Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman.
a. Adanya dugaan bahwa pembangunan gedung baru DPRD tidak sesuai dengan rancangan yang telah ditetapkan menjadi perhatian serius. Penyimpangan dari rancangan tersebut terjadi karena beberapa faktor, seperti kekurangan sarana dan prasarana yang diperlukan, ruang sidang utama yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan dan kualitas bangunan yang kurang memadai.
Perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pembangunan gedung baru DPRD untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya penyimpangan dari rancangan asli. Langkah-langkah perbaikan perlu segera diambil, termasuk perbaikan atau penyesuaian terhadap fasilitas yang tidak sesuai dengan standar serta peningkatan kualitas bangunan sesuai dengan rencana awal. Selain itu, perlu ditingkatkan pula pengawasan dan pengawalan proyek secara ketat agar ke depannya proyek-proyek pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
b. Terdapat rekomendasi dari Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) tahun 2022 dan 2021 yang belum ditindak-lanjuti hingga saat ini, termasuk di antaranya adalah pengoptimalan pemanfaatan Pasar Cakar Ayam dan Rest Area. 
Rekomendasi yang diberikan adalah pentingnya pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan dalam menindak-lanjuti rekomendasi yang tertunda ini. Upaya untuk mengatasi permasalahan ini adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus (Panitia Khusus) yang bertugas khusus untuk mengevaluasi dan menindak-lanjuti implementasi rekomendasi tersebut. Pembentukan Pansus dapat memberikan fokus dan perhatian khusus terhadap isu-isu yang tertunda serta memungkinkan terbentuknya strategi dan rencana aksi yang lebih terarah. Pansus dapat melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kendala-kendala yang menghambat implementasi rekomendasi, melakukan konsultasi dengan para ahli terkait dan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait termasuk pengambil kebijakan dan masyarakat setempat.
c. Ada ketidak-tercapaian antara target dan realisasi dari program operasi dan pemeliharaan sistem drainase. Dalam permasalahan yang diungkap pada laporan, hal ini disebabkan karena adanya limbah keluarga dan sampah yang dibuang langsung ke sungai. Dalam solusi yang ditawarkan, perlu upaya untuk memberikan sosialisasi dan pendekatan secara sosial untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah. Masyarakat harus diberikan edukasi sehingga proses pemeliharaan sistem drainase dilakukan upaya preventif dengan memberi pemahaman pentingnya pengelolaan sampah kepada masyarakat.
d. Indeks kualitas air masih dibawah dari target yang sudah ditetapkan. Masalah utama terkait indeks kualitas air, berkaitan dengan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan 
lingkungan hidup. Dari target yakni 59.44, hanya tercapai 52.63.  Perlu riset mendalam yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk memetakan permasalahan ini. Sumber air bersih merupakan kebutuhan yang perlu dipastikan untuk memberikan kenyamanan dan kesehatan kepada masyarakat. Kerja-sama dengan ahli lingkungan, sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya preventif serta program pembersihan harus terus berjalan secara kontinuitas untuk memastikan tercapainya indeks kualitas air yang baik.
e. Pemerintah Kota Mojokerto harus meningkatkan secara signifikan pembangunan infrastruktur yang berbasis partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat meningkatkan legitimasi kebijakan pembangunan. Ketika masyarakat secara aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan, kebijakan yang dihasilkan akan lebih mencerminkan kebutuhan dan aspirasi 
masyarakat.
Yang terjadi saat ini di Kota Mojokerto adalah 
banyaknya pembangunan infrastruktur penunjang perekonomian tidak dapat difungsikan dengan baik dan tidak bermanfaat bagi masyarakat Mojokerto. Hal ini, tentunya karena dasar dari pembangunan infrastruktur tersebut tidak berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat kota Mojokerto. Seperti salah-satu contoh, banyaknya pembangunan pasar-pasar rakyat di Kota Mojokerto yang pada akhirnya tidak difungsikan dengan baik dan cenderung sangat tidak bermanfaat baik bagi masyarakat Kota Mojokerto pada umumnya maupun bagi masyarakat sekitarnya pada khususnya.
f. Tindak lanjut terhadap penyelesaian pengadaan tanah makam di Kota Mojokerto yang telah dianggarkan pada Tahun 2023 masih belum terealisasi hingga saat ini.
Rekomendasi yang diberikan adalah pentingnya pemerintah setempat untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menindak-lanjuti proyek tersebut. Diperlukan koordinasi yang lebih efektif antara instansi terkait, pemangku kepentingan dan pihak masyarakat untuk memastikan, bahwa proyek dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan untuk membentuk tim khusus atau melibatkan lembaga independen guna mempercepat penyelesaian proyek dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. 

6. Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
a. Program pengarus-utamaan gender dan pemberdayaan perempuan masih belum mencapai target. Persentase realisasi 
mendapatkan 95% dari target 100%. Masalah mendasar yang mengakibatkan hal ini adalah pelaksanaan dan sinkronisasi perumusan kebijakan pelaksanaan pengarus-utamaan gender. Perlu pemetaan yang dilakukan oleh pemerintah secara komprehensif untuk mengidentifikasi mengapa keterwakilan perempuan masih minim. Selain itu, perlu upaya dorongan partisipasi perempuan dalam organisasi/ kelembagaan secara umum, politik, dan hukum.
b. Tingginya jumlah pengemis di Kota Mojokerto, terutama yang biasanya ditemukan di perempatan jalan, menjadi perhatian serius karena terkesan dibiarkan tanpa tindakan yang memadai. Fungsi dari Satpol PP sebagai petugas berwenang tidak berjalan dengan maksimal dalam menangani permasalahan ini. Perlu ditingkatkan koordinasi antara instansi terkait, terutama Satpol PP dengan pihak terkait lainnya seperti Dinas Sosial, untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani masalah pengemis. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan patroli dan penegakan hukum yang konsisten terhadap pengemis yang melakukan tindakan yang melanggar aturan. Langkah-langkah preventif seperti program rehabilitasi sosial juga perlu ditingkatkan untuk memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah pengemis di Kota Mojokerto
c. Permasalahan daftar tunggu bantuan sosial menjadi perhatian penting karena mempengaruhi ketersediaan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pentingnya update data penerima bantuan sosial secara berkala menjadi kunci dalam memastikan efisiensi dan efektivitas distribusi bantuan sosial. 
Rekomendasi yang diberikan adalah mendesak untuk melaksanakan program audit data secara berkala guna memastikan keakuratan dan keabsahan informasi penerima bantuan sosial. Langkah-langkah seperti verifikasi data secara rutin dan kolaborasi dengan instansi terkait untuk menyediakan data terkini tentang kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah tertentu juga perlu dilakukan.
d. Permasalahan penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran merupakan isu serius yang mempengaruhi efektivitas program bantuan sosial di masyarakat. Perlu peningkatan mekanisme verifikasi dan pemantauan secara ketat terhadap penerima bantuan sosial untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.
Langkah-langkah seperti melakukan audit data secara berkala, meningkatkan kerja-sama antara instansi terkait dalam proses verifikasi dan menerapkan sistem pelaporan yang transparan dapat membantu mengurangi risiko penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Selain itu, penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan dan pemantauan penyaluran bantuan sosial guna memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan program tersebut.

7. Bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
a. Realisasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi hanya mencapai 120 orang dari target 600 orang. Angka ini jauh dari capaian target. Artinya, program ini direncanakan tidak berdasarkan riset yang melihat kondisi dan kompetensi masyarakat di Kota Mojokerto. Pemerintah perlu mendeteksi dan melakukan pemetaan agar program ini bisa menyerap masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan keterampilan, khususnya bagi pencari kerja.
b. Dalam program pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah kabupaten/ kota, ada ketidak-tercapaian antara target dan realisasi yang diakibatkan oleh adanya anggota sumber kesejahteraan sosial yang tidak aktif setelah mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan. Artinya, program ini belum memberikan out-put yang maksimal dalam upaya pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial. Perlu kontinuitas dan monitoring yang dilakukan oleh pemerintah sehingga program ini bisa berjalan sesuai dengan target.

8. Bidang Lingkungan Hidup.
a. Pemerintah Kota Mojokerto diharapkan untuk dapat melakukan penertiban dan pengawasan penggunaan angkutan sampah. Dalam hal ini terdapat banyak keluhan dari masyarakat terkait penyalah-gunaan kendaraan angkutan sampah oleh beberapa oknum petugas pengangkut sampah. Adanya Indikasi penyalah-gunaan oleh beberapa oknum petugas terkait yang memanfaatkan kendaraan angkutan sampah milik Pemerintah Kota Mojokerto untuk membawa sampah dari luar Kota Mojokerto, sekaligus membuang sampah tersebut pada tempat pembuangan akhir milik Pemerintah Kota Mojokerto. Apabila hal ini terjadi terus-menerus dan berkelanjutan, maka tempat pembuangan akhir milik Pemerintah Kota Mojokerto akan mengalami kelebihan kapasitas dan menyebabkan penumpukan sampah dan tentunya akan menimbulkan dampak pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat Kota Mojokerto.
b. Masih belum ditemukannya solusi yang optimal untuk tempat pembuangan akhir (TPA). Ketidak-tersediaan TPA yang memadai berpotensi mengakibatkan dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, mendesaknya pemerintah Kota Mojokerto untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mencari solusi jangka panjang untuk masalah pembuangan sampah. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai opsi alternatif pembuangan sampah, termasuk pembangunan TPA baru, penerapan teknologi daur ulang yang lebih efisien dan promosi gaya hidup berkelanjutan kepada masyarakat. Diperlukan pula koordinasi yang erat antara pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat dalam mengimplementasikan solusi yang dipilih.

9. Bidang Ekonomi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan.
a. Capaian pada urusan perindustrian, perdagangan, pertanian dan pariwisata masih dibawah rata-rata capaian kinerja urusan pilihan. Uniknya, bidang kelautan dan perikanan justru di atas rata-rata. Sedangkan, Kota Mojokerto tidak memiliki laut. Ini memunculkan keberpihakan pembangunan ekonomi pada bidang-bidang yang potensial di Kota Mojokerto. Pemerintah seharusnya mampu memberikan keberpihakan pembangunan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat.
b. Pada BAB III Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2023, pada penjelasan terkait laju pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh positif, akan tetapi mengalami pelambatan dibandingkan tahun 2022. Melemahnya pertumbuhan ekonomi tersebut disebabkan karena industri pengolahan tembakau di Kota Mojokerto tidak lagi berproduksi selama tahun 2023. Padahal, seperti yang kita ketahui, Kota Mojokerto bukan kota penghasil tembakau dan bukan kota dengan industri pengolahan tembakau yang cukup besar. Hal ini tentunya tidak dapat dijadikan dasar indikator terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto, yang digambarkan pada penjelasan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2023, bahwa penurunan laju pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto tergantung hanya pada satu perusahaan saja. Selain itu, masih banyak data penggambaran indeks pertumbuhan yang satu dengan yang lainnya tidak berjalan secara linier.
c. Penggerakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Mojokerto masih belum menunjukkan dinamika yang memadai, meskipun UMKM memiliki potensi besar sebagai embrio dari program-program perekonomian yang berkelanjutan. Kondisi ini menyiratkan, bahwa pembangunan ekonomi yang begitu megah belum sepenuhnya memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat. Perlu adanya upaya yang lebih aktif dari pemerintah & pihak terkait dalam mendukung perkembangan UMKM di Kota Mojokerto. Langkah-langkah seperti memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku UMKM, memfasilitasi akses pembiayaan serta mempromosikan produk-produk lokal secara lebih luas baik didalam maupun diluar daerah perlu diperkuat.
d. Kekhawatiran terkait kurangnya transparansi dalam pelaporan kemajuan BPRS kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi perhatian serius, terutama karena hal ini menciptakan ketidak-jelasan dalam prosesnya yang pada akhirnya berujung pada penutupan. Dugaan adanya kecurangan dalam kebijakan dan pengelolaan BPRS menjadi sorotan utama yang menuntut perhatian serius untuk memastikan integritas dan efektivitas lembaga tersebut di masa depan.
Perlu pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik-praktik internal BPRS, termasuk audit independen untuk mengungkapkan potensi kecurangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, perlu diperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas di tingkat DPRD untuk memastikan, bahwa lembaga-lembaga keuangan seperti BPRS beroperasi sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku.
e. Adanya dugaan bahwa Baznas Kota Mojokerto memberikan akses manfaat yang tidak adil kepada pihak-pihak tertentu menjadi perhatian yang perlu diselidiki lebih lanjut. Pentingnya memastikan, bahwa program Baznas dijalankan dengan transparansi, keadilan dan integritas yang tinggi agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat secara keseluruhan menjadi fokus untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan publik.
f. Pertumbuhan ekonomi yang diklaim sukses di Kota Mojokerto menyiratkan kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam penetapan target dan penilaian capaian, 
terutama dalam konteks ekonomi yang mengandalkan data yang valid.
Penting bagi pemerintah Kota Mojokerto untuk memperkuat mekanisme pelaporan dan evaluasi yang transparan serta memastikan, bahwa target pertumbuhan ekonomi didasarkan pada data yang akurat dan dapat dipercaya. Langkah-langkah seperti meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dalam pengumpulan dan analisis data serta melibatkan ahli ekonomi dan pemangku kepentingan dalam proses penetapan target ekonomi, dapat membantu memastikan, bahwa kebijakan pembangunan ekonomi yang dijalankan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat Kota Mojokerto.

10. Capaian Indikator Makro Ekonomi.
a. Terjadi penurunan secara signifikan pada laju pertumbuhan ekonomi di tahun 2023. Tidak dijelaskan bagaimana penurunan tersebut bisa terjadi. Elaborasi yang dilakukan masih berdasarkan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Perlu memperhatikan lebih jauh peran pemerintah dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dalam beberapa bidang, seperti fokus pada inovasi dan digitalisasi, penguatan sektor UMKM, stimulus ekonomi, peningkatan keterampilan tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat pada sektor perekonomian tertentu, seperti pertanian, perkebunan dan pariwisata.
b. Perhitungan indeks infrastruktur yang mencakup empat aspek utama, yakni infrastruktur pekerjaan umum, infrastruktur dasar pemukiman, kualitas lingkungan hidup daerah, dan infrastruktur lalu-lintas dan angkutan jalan, menawarkan sebuah kerangka evaluasi yang penting dalam mengevaluasi kondisi infrastruktur suatu wilayah. Namun, perlu disadari, bahwa penilaian atas ke-empat aspek ini seringkali masih dilakukan secara makro, tanpa menguraikan secara rinci sub-indikator atau parameter yang digunakan dalam penilaian. Padahal, dana yang dialokasikan pada bidang ini cukup besar.
Sesungguhnya, pembahasan yang lebih mendalam pada tiap indikator dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang kondisi infrastruktur di suatu daerah. Misalnya, dalam mengevaluasi infrastruktur pekerjaan umum, tidak hanya mencakup jumlah proyek yang telah diselesaikan, tetapi juga seharusnya mencakup kualitas pekerjaan tersebut, keberlanjutan pemeliharaannya, dan dampak sosial-ekonomi yang dihasilkan.
Begitu pula dengan infrastruktur dasar pemukiman, evaluasi seharusnya tidak hanya berfokus pada ketersediaan akses air bersih dan sanitasi, tetapi juga pada kualitas pelayanan tersebut, aksesibilitas bagi masyarakat yang rentan dan keberlanjutan sistem tersebut.
Kekurangan dalam penilaian ini dapat menghasilkan pemahaman yang terbatas tentang tantangan dan potensi perbaikan dalam infrastruktur. Tanpa pemahaman yang mendalam tentang kondisi infrastruktur di berbagai bidang, upaya perbaikan dan pengembangan infrastruktur dapat menjadi tidak tepat sasaran atau bahkan tidak efektif.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pendekatan yang lebih terperinci dan komprehensif dalam mengevaluasi infrastruktur, yang mencakup analisis mendalam terhadap setiap aspek dan sub-aspek yang relevan.
c. Tingkat kemiskinan di Kota Mojokerto masih belum mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu 5.42 – 5.62%. Data terbaru menunjukkan, bahwa tingkat kemiskinan baru berhasil menurun menjadi 5.77%, menunjukkan adanya tantangan yang perlu diatasi dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Penting bagi Pemerintah Kota Mojokerto untuk mengevaluasi kembali strategi dan program penanggulangan kemiskinan yang telah dilakukan serta memperkuat kolaborasi antar instansi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan efektivitas program-program tersebut.
Perlu memperluas cakupan program bantuan sosial, meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan serta memfasilitasi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program-program pengembangan UMKM, dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan di Kota Mojokerto.
d. Porsi anggaran sebanyak 50% habis untuk belanja barang dan jasa. DPRD Kota Mojokerto telah memberikan pandangannya untuk mengurangi anggaran untuk belanja barang dan jasa. Maka, penting bagi pemerintah Kota Mojokerto untuk memprioritaskan anggaran pada sektor produktif dan sosial guna menjawab tantangan kemiskinan. Penting juga untuk meninjau perumusan anggaran barang dan jasa yang ideal, sehingga penggunaan anggaran terserap dengan baik.
e. Ada surplus anggaran terkait pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah. Menariknya, dalam anggaran belanja tidak 
terduga bertambah sebesar Rp. 11.829.353.842,– atau sebesar 187%. Tidak disertakan bagaimana penjabaran peningkatan jumlah anggaran belanja tidak terduga dalam laporan. 
Pemerintah Kota Mojokerto patut untuk menjabarkan penggunaan dana tidak terduga, mengingat kenaikan yang begitu besar dari anggaran dan realisasi.
Review:
Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban yang dibuat tidak memuat secara spesifik bagaimana rujukan formula setiap indeks yang 
diukur, rujukan indikator capaian, target capaian dan realisasi. Ini menyebabkan tidak jelas bagaimana mengukur capaian secara akademis:
a). Penentuan angka dalam target yang tidak merujuk apapun sehingga memunculkan mis-interpretasi dalam mengukur ketercapaian;
b). Penjelasan secara rinci mengenai angka realisasi yang tidak dijabarkan membuat validitas data patut dipertanyakan.
Sebenarnya, angka-angka tersebut muncul berdasarkan hasil yang diukur menggunakan metode seperti apa, sehingga memunculkan skeptisme pada data yang ditampilkan.
Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban yang sudah dibuat menimbulkan kurangnya esensi dalam transparansi dan kedalaman analisis.
Laporan tersebut gagal memberikan rincian yang memadai mengenai metode yang digunakan untuk mengukur capaian, termasuk 
rumusan formula indeks, indikator yang digunakan serta sumber data yang dipakai.
Tanpa rujukan yang jelas terhadap indikator capaian, target yang ditetapkan dan realisasi yang dicapai, laporan tersebut tidak hanya 
mengurangi kepercayaan publik terhadap validitas hasilnya, tetapi juga menimbulkan m ketidak-jelasan esensial dalam proses evaluasi kinerja. Dampaknya, keseluruhan proses pengukuran capaian menjadi kabur dan tidak dapat dijadikan dasar yang solid dalam pengambilan keputusan. 
Kritik ini menggaris-bawahi pentingnya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan Laporan Keterangan 
Pertanggung-jawaban, dengan memastikan, bahwa setiap aspek metode pengukuran dan penentuan target dapat dijelaskan secara terperinci, sehingga memungkinkan penilaian yang lebih kritis dan akurat terhadap capaian secara akademis.
Dalam konteks perencanaan program dan kebijakan pada tahun berikutnya, ketidak-jelasan ini dapat menghambat proses evaluasi yang efektif terhadap kebijakan yang telah diterapkan serta mengurangi kepercayaan publik terhadap efektivitas pemerintah dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan pertanggung-jawaban, sehingga memungkinkan proses evaluasi yang lebih komprehensif dan akurat serta memastikan, bahwa perencanaan program dan kebijakan di masa mendatang didasarkan pada data yang valid dan dapat dipercaya.
Berikutnya, perlu kami ingatkan kembali khususnya kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) terkait kesejahteraan pegawai yang menjadi hak-hak para 
pegawai. Hal ini, selalu kami ingatkan dalam setiap kesempatan pada pembahasan APBD, bahkan kami selalu memberikan kelonggaran untuk menghitung kembali seluruh kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, tahun ini kembali terulang kondisi tahun 2023, dimana saat itu hak pegawai hingga bulan Nopember yang harusnya telah diberikan 
belum juga diterima oleh ASN.
Kami mendapat informasi, bahwa tahun ini 
masih ada OPD yang penerimaan TPP-nya hanya setengahnya saja. Kami mengingatkan kembali, bahwa ini menjadi tanggung-jawab pimpinan Pemerintah Kota Mojokerto untuk memastikan hak-hak pegawai dalam jajaran yang membantunya dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan telah diterima sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak 
terjebak dalam situasi yang secara tidak langsung mendzolimi pegawai bersangkutan.

"Rapat Paripurna Dewan dan hadirin yang kami hormati, Demikian Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2023. Kami berharap, apa yang telah menjadi catatan-catatan di atas tidak hanya menjadi sebuah dokumen semata, namun benar-benar diperhatikan untuk diwujudkan kedalam usaha yang nyata, demi perbaikan penyelenggaran pemerintahan di tahun selanjutnya. Terima-kasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas segala Kekurangan. Wassalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat Sore. Juru Bicara, Sunarto", pungkas Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto. *(DI/HB/Adv)*