Rabu, 20 Januari 2016

Terlibat Korupsi, Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jombang Divonis 8 Tahun

Baca Juga

LIPUTAN KHUSUS :  Penanganan, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Jawa Timur.

    Terdakwa Bambang Waluyo, mantan kepala bank Jatim cabang Jombang.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
   Pupuslah impian Bambang Waluyo mantan kepala bank Jatim cabang Jombang untuk dapat segera menghirup udara segar di alam bebas.  Pasalnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur pada Senin (18/01/2016) lalu, Majelis Hakim Topikor yang diketuai Hakim Jalili dengan dibantu dua Hakim Ad Hock yang masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan, bahwa terdakwa Bambang Waluyo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
   Bambang Waluyo sendiri adalah merupakan 1 dari 11 terdakwa yang dijerat dalam perkara kasus korupsi di bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur cabang Jombang. Dalam sidang tersebut, dirinya dinyatakan, bahwa sejak tahun 2010 hingga 2012 telah merugikan keuangan Negara sebesar 19 milliar lebih.
   Yang mana, pada tahun 2010 hingga 2012 lalu, Bambang Waluyo selaku Pimpinan cabang bersama Wakil Pimpinan dan beberapa penyelia serta analisis bank Jatim cabang Jombang, telah mengucurkan kredit berbentuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan KUT (Kredit Usaha Tani) untuk 55 debitur, yang totalnya mencapai Rp 24.850.000.000,-. Namun, prosesnya tidak sesuai dengan prosedur.
   Modusnya, tervonis Bambang Waluyo memerintahkan kepada bawahannya utk memproses dokumen kredit yang diajukan oleh para debitur dengan diembel-embeli perkataan, “Jangan melihat debiturnya, tapi siapa yang membawanya". Sehingga, proses pengajuan kredit dari ke-55 debitur itupun berjalan dengan mulusnya.  Besaran kredit yang dikucurkan oleh bank Jatim Cabang Jombang kepada para debitur itupun nilainya bervariasi. Yakni, antara Rp. 400 juta hingga Rp. 500 juta.
   Dalam fakta persidangan terungkap, ternyata ada debitur yang bisa lolos pengajuan kreditnya dan mendapatkan kucuran dana, namun sejatinya debitur dimaksud tidak punya usaha. Alhasil, debitur dimaksud hanya pinjam nama orang lain. Hal dapat berjalan mulus, karena peran dari terdakwa selaku Pimpinan Cabang, dengan memerintah bawahannya untuk memproses melalui perkataan, “Jangan melihat debiturnya, tapi siapa yang membawanya”.
   Atas perbuatannya ini, JPU Lili LindawatI dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana Penjara selama 12 tahun, denda 500 juta subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut kewajibannya untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp. 19 milliar lebih, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
   Atas tuntutan JPU tersebut, dalam sidang yang digelar pada Senin 18 Januari 2016 itu  Majelis Hakim memutuskan keputusan yang berbeda dengan tuntutan JPU. Melalui surat putusannya, atas diri terdakwa Bambang Waluyo mantan kepala bank Jatim cabang Jombang ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Bambang Waluyo tidak terukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
   Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Bambang Waluyo terukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  “Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda 500 juta. Apa bila terdakwa tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka diganti penjara selama 1 tahun”, tandas Hakim Jalili.
   Dengan kata lain, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap diri terdakwa tidak hanya pidana badan 8 tahun saja. Melainkan, terdakwa diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp. 19.388.656 900,92,-. Apa bila terdakwa tidak membayar, maka harta bedanya akan disita untuk dilelang. Dan apa bila harta bedanya tidak mencukupi, maka diganti pidana badan selama 3 tahun.
   Itupun, masih ditambah dengan kewajibannya membayar denda Rp. 500 juta. Jika denda itu tidak dibayarnya dalam tempo satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum, maka hukuman badannya akan ditambah 1 tahun lagi. Mendengar vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut, kontan saja terdakwa Bambang Waluyo keberatan dan menyatakan 'banding'. Sementara, JPU sendiri menyatakan masih pikir-pikir.
   Terungkapnya kasus ini, berawal ketika pada Juni 2013 yang silam, Bank Indonesia (BI) melakukan audit dibank Jatim cabang Jombang yang dikepalai oleh Bambang Waluyo. Dari hasil audit, Tim audit BI menemukan adanya kejanggalan atas pengucuran dana terhadap para debitur yang tidak sesuai prosedur.
   Setelah Tim audit BI memastikan bahwa pengucuran kredit tersebut tidak sesuai dengan SOP, pada puncaknya kasus ini pun dilaporkanlah ke Polda Jatim. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Penyidik Polda Jatim, ditemukan adanya kerugian negara. Maka, ditetapkanlah Bambang Waluyo sebagai tersangka dalam kasus ini.
   Selain kepada Bambang Waluyo, status tersangka juga disematkan kepada Wakil Pimpinan Cabang Bank Jatim Jombang, dua orang penyelia kredit serta kepada delapan orang analis kredit/AO. Sedangkan pasal yang dikenakan pada mereka, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana Penjara paling lama 20 tahun.  *(DI/Red)*