Selasa, 08 Oktober 2019

KPK Tahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Dan 5 Tersangka Lainnya

Baca Juga

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, saat keluar dari kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sudah memakai rompi khas Tahanan KPK wara oranye dengan kedua tanganya diborgol, Selasa (08/10/2019) dini-hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif serta mengumumkan penetapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Lampung Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap mereka.

5 (lima) orang Tersangka lainnya tersebut, yakni Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara serta Chandra Safari dan Hendra Wijaya selaku pihak swasta.

Pantauan wartawan, Bupati Lampung Utara non-aktif Agung Ilmu Mangkunegara tampak keluar dari kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa (08/10/2019) dini-hari sekitar pukul 02.45 WIB. Saat keluar, ia sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya di borgol.

Tidak ada komentar apapun yang ia sampaikan kepada wartawan terkait perkara yang tengah melilitnya. "Maaf ya, tanya ke penyidik", ujar Agung sembari terus melangkahkan kakinya menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, Agung Ilmu Mangunegara (AIM) selaku Bupati Lampung Utara dan 5 Tersangka lainnya tersebut, ditahan selama 20 hari pertama. Agung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) selaku Bupati Lampung Utara ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (08/10/2019) dini-hari.

Untuk Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, ditahan di Rutan Kepolisian Metro Jakarta Pusat.

Untuk Chandra Safari dan Hendra Wijaya selaku pihak swasta, ditahan di Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Untuk Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dan Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara, ditahan di Kepolisian Metro Jakarta Timur.

Seperti Diketahui, enam Tersangka tersebut terjaring OTT KPK atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Lampung Utara. Adapun total uang yang diamankan tim KPK dalam kegiatan OTT tersebut adalah Rp. 728 juta.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara diduga menerima uang total Rp. 1,2 miliar atas sejumlah proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara yang diterima secara bertahap.


Dari proyek pada Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara, KPK menduga, Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara diduga sudah menerima suap Rp 200 juta dari Rp. 300 juta yang rencananya diserahkan ke Agung.

Suap itu diduga terkait 3 (tiga) proyek di Dinas Perdagangan. Yaitu, proyek pembangunan Pasar Tradisional di Desa Comook oleh PT. Sinar Jaya, proyek pembangunan Pasar Tradisional di Desa Karangsari dan proyek konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat oleh PT. Tata Karya.

Sedangkan dari proyek pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara, KPK menduga, Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara diduga sudah menerima suap total Rp. 1 miliar.

Terhadap, Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara dan Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan Pemkab Lampung Utara, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Chandra Safari dan Hendra Wijaya, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*