Senin, 07 Oktober 2019

KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Dan 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (07/10/2019) malam.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Agung Ilmu Mangkunegara salaku Bupati Lampung Utara dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pemerintah di Kabupaten Lampung Utara.

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan 6 (enam) Tersangka, salah satunya Bupati Lampung Utara AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (07/10/2019) malam.

5 (lima) orang Tersangka lainnya tersebut, yakni Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara serta Chandra Safari dan Hendra Wijaya selaku pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Agung Ilmu Mangkunegara salaku Bupati Lampung Utara, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara dan Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan Pemkab Lampung Utara sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan untuk Chandra Safari dan Hendra Wijaya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Basaria Panjaitan menegaskan, penetapan Tersangka tersebut dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji-janji terkait proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

"Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp. 728 juta", tegas Basaria Panjaitan.

Terhadap, Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara dan Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan Pemkab Lampung Utara, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Chandra Safari dan Hendra Wijaya, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*