Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kerja-sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam Tbk. dengan PT. Loco Montrado (PT. LM) tahun 2017 dan kembali menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. LM sebagai tersangka.
"Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya. Sudah ada Tersangka-nya, yaitu pihak yang menjabat Dirut PT. LM tersebut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (05/06/2023).
Ali belum menyebut detail identitas Dirut PT. LM yang dimaksud, pasal yang sangkakan maupun konstruksi perkara yang menjadikan Dirut PT. LM sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. Hal itu akan diumumkan secara resmi kepada publik ketika penyidikan dinilai telah cukup.
"Kami akan sampaikan konstruksi dugaan perbuatan serta identitas lengkap Tersangka nanti bersamaan dengan proses penahanan", tegasnya.
Terkait dilanjutkankannya proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK hari ini, Senin 05 Juni 2023, memanggil 8 (delapan) Saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Adapun 8 Saksi tersebut, yakni:
1. Tato Miraza selaku Dirut PT. Antam (Persero) Tbk. periode tahun 2013–2015;
2. Rajab, Pensiunan PT. Antam (Persero) Tbk. selaku Pengawas Pemurnian Emas UBPP LM PT. Antam (persero) Tbk. menjabat tahun 2012 sampai 2018;
3. Abisetyo Arrozaq Wijaya selaku Accounting, Tax and Budgeting Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam (Persero) Tbk. menjabat tahun 2019 sampai sekarang;
4. Bambang Wijanarko selaku Marketing Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam (Persero) Tbk. menjabat tahun 2011 sampai dengan 2015;
5. Kunto Hendrapawako selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT. Antam (Persero) Tbk. menjabat 13 Mei 2019 sampai sekarang;
6. Suhartono Kluis selaku Assistant Manager UBPP LM PT. Antam (Persero) Tbk. menjabat tahun 2019 sampai sekarang;
7. Abdul Hadi Aviciena selaku Vice President Operation di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam (Persero) Tbk. menjabat tahun 2015 sampai 2016; dan
8. General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam (Persero) Tbk. menjabat tahun 2017 sampai 2019.
Sebagaimana diketahui, status hukum Dirut PT. Loco Montrado Siman Bahar sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kerja-sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam (Persero) Tbk. dengan PT. Loco Montrado (PT. LM) tahun 2017 telah gugur dengan dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Ditut PT. Loco Montrado Siman Bahar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilihat pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, di antara amar putusan hakim bertanggal 4 November 2021 itu mengabulkan gugatan praperadilan Dirut PT. Loco Montrado Siman Bahar dengan putusan bahwa penetapan Tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak berkekuatan hukum.
Hanya saja, dalam amar putusannya, hakim tidak meminta Tim Penyidik KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3P. Padahal di antara petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut. Adapun gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tersebut diajukan pada Kamis 14 Oktober 2021.
Sementara itu, pada Jum'at 05 Mei 2023, Tim Penyidik KPK kembali memeriksa Direktur Utama PT. Loco Montrado Siman Bahar sebagai Saksi perkara tersebut. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, Siman Bahar selaku Direktur Utama PT. Loco Montrado didalami pengetahuannya antara lain terkait kerja-sama antara PT. Antam (Persero) Tbk. dengan perusahaan Saksi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dilakukannya kerja-sama antara PT. Antam dengan perusahaan Saksi dalam pengolahan anoda logam", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (05/05/2023).
Ali menjelaskan, selain terkait kerja-sama antara PT. Antam (Persero) Tbk. dengan PT. Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam, Tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi dugaan pertemuan antara Saksi dengan Dodi Martimbang (DM).
"Dikonfirmasi juga mengenai adanya beberapa pertemuan antara Saksi dengan tersangka DM sebelum dilakukannya kerja-sama dimaksud", jelas Ali Fikri.
Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Selasa 17 Januari 2023, KPK telah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam (Persero) Tbk. tahun 2017 sebagai Tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara itu pula, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menerangkan, akibat perbuatan Dodi Martimbang diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 100,7 miliar.
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kerja-sama pengolahan anoda logam antara PT. Aneka Tambang Tbk (PT. Antam Tbk) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017 tersebut terjadi, saat itu Dodi menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT. Antam Tbk.
Saat itu, UBPP PT. Antam Tbk. akan melaksanakan kontrak kerja-sama pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi bidang pemurnian anoda logam.
KPK menduga, ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penanda-tanganan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
Dodi Martimbang juga diduga memilih langsung PT. Loco Montrado yang direkturnya adalah Siman Bahar untuk melakukan kerja-sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor kepada direksi PT. Antam Tbk.
Dodi Martimbang pun diduga tidak menggunakan hasil kajian PT. Antam yang menerangkan bahwa PT. Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk. dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Association (LBMA).
Yang mana, dalam isi perjanjian kerja sama antara PT. Antam Tbk. dengan PT. Loco Montrado diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja menyimpang, antara lain terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
KPK pun menduga, Dodi Martimbang diduga menggunakan PT. Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang. Ketika dilakukan audit internal di PT. Antam Tbk., ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT. Loco Montrado ke PT. Antam.
KPK juga menduga, perbuatan tersangka DM diduga bertentangan dengan antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT. Antam Tbk. tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
Dalam perkara ini, Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT: