Selasa, 27 September 2022

KPK Periksa Zumi Zola Terkait Pengembangan Perkara Suap RAPBD Jambi 2017-2018

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Ini, Selasa 27 September 2022, mengagendakan pemeriksaan Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016–2021 sebagai Saksi terkait pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017–2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Zumi Zola", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/09/2022).

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kali ini dalam rangka pengembangan perkara TPK suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017–2018. Yang mana, dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 28 (dua puluh delapan) orang sebagai Tersangka Baru.

Meski demikian, Ali Fikri tidak menginformasikan detail identitas 28 Tersangka Baru dimaksud. Namun, dipastikannya, KPK akan menyampaikannya kepada publik berikut struktur perkara serta pasal yang disangkakan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahan mereka.

Diketahui, KPK kembali menetapkan 28 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembahasan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Penetapan 28 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan TPK suap pembahasan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 merupakan pengembangan perkara tersebut yang sebelumnya telah menjadikan Zumi Zola selaku Gubernur Jambi sebagai Terpidana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan saat dikonfirmasi sudah ditetapkannya puluhan Tersangka pengembangan perkara tersebut. Namun, Ali Fikri belum merinci detail identitas puluhan Tersangka itu.

"Benar, 28 (Tersangka)", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan Selasa (20/09/2022).

Ali menegaskan, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK suap pembahasan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Meski demikian, Ali belum menginformasikan detail konstruksi perkara, pasal yang diterapkan maupun identitas pihak-pihak yang menjadi Tersangka Baru itu. Dijelaskannya, bahwa KPK akan mengumumkan hal itu setelah Tim Penyidik cukup mengumpulkan alat bukti perkara dan keterangan Saksi.

"Kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup. Pengumpulan alat bukti  oleh Tim Penyidik, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi sedang berjalan", jelas Ali Fikri.

Ali menandaskan, KPK akan terus menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai salah-satu bentuk transparansi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Perkara ini juga menjadi salah-satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung-jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke pengadilan", tandasnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya, KPK sudah menetapkan sejumlah Tersangka hingga ada yang sudah menjadi Terpidana. Terbaru, KPK telah menetapkan Paut Syakirin sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan melakukan penahan.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan 18 (delapan belas) Tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan, mulai Gubernur Jambi Zumi Zola, Pimpinan DPRD Provinsi, para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jambi hingga pihak swasta.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 28 November 2017 silam.

Dalam perkembangannya. KPK kemudian mengungkap, bahwa suap 'ketok palu' tidak hanya mengalir pada pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018, melainkan juga mengucur pada pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2017.

KPK saat ini juga masih mendalami dugaan keterlibatan 4 (empat) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019. Empat Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019 itu, yakni Fakhrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA).

Dalam perkara TPK suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2017 dan pembahasan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 ini, Zumi Zola sudah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola kemudian menjadi Terpidana dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dan pada 06 September 2022 lalu sudah bebas bersyarat. *(HB)*


BERITA TERKAIT: