Kamis, 10 Februari 2022

KPK Periksa Bupati Tanjung Jabung Timur Terkait Perkara Pengesahan RAPBD Jambi

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (09/02/2022) kemarin, telah memeriksa Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto bersama 2 (dua) orang lainnya. Ketiganya diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Romi Hariyanto selaku Bupati Tanjung Jabung Timur didalami pengetehuannya antara lain terkait keberadaan tersangka AF (Apif Firmansyah) yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan dari Zumi Zola.

"Dikonfirmasi antara lain terkait keikut-sertaan tersangka AF (Apif Firmansyah) sebagai salah-satu tim sukses dan orang kepercayaan dari Zumi Zola selama menjabat Bupati hingga menjabat Gubernur Jambi", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/02/2022).

Adapun 2 (dua) orang lainnya tersebut, yakni Dana Indriyana Heumasse selaku pengurus rumah tangga dan Hanna Francisca seorang karyawan swasta. Keduanya pun diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Apif Firmansyah.

Dana dan Hanna Fransisca, didalami pengetahuannya mengenai sejumlah aliran uang yang dikelola tersangka Apif.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AF (Apif Firmansyah)", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Zumi Zola sudah menjadi Terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan Tim Penyidik KPK sejak bulan Juni 2021. Apif Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Apif Firmansyah sebagai orang kepercayaan Zumi Zola diduga berperan mengumpulkan uang dari fee proyek-proyek dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk keperluan Zumi Zola dan keluarga.

Total uang fee proyek yang dikumpulkan Apif mencapai Rp. 46 miliar. Sebagian uang tersebut atas perintah Zumi Zola dibagikan kepada anggota DPRD Jambi sebagai 'uang ketok palu' pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2017.

KPK menduga, dari pengumpulan uang-uang fee proyek itu, Apif Firmansyah diduga mendapatkan bagiannya sebesar Rp. 6 miliar.

Terhadap Apif Firmansyah, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TEEKAIT: