Jumat, 12 November 2021

Suap Ketok Palu R-APBD Jambi, KPK Periksa Wabup Sarolangun

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers penetapan status Tersangka dan penahanan Apif Firmansyah di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (04/11/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jum'at 12 Nopember 2021, mengagendakan pemeriksaan Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri. Ia akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap 'ketok palu' Rancangan - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jambi 

“Hari ini pemeriksaan Saksi dugaan TPK suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi", terang pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (12/11/2021).

Selain Hillalatil Badri, tim penyidik KPK juga akan memeriksa 4 (empat) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019. Keempatnya, yakni Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya dan Suprianto.

Selain itu, Tim Penyidik KPK pun menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT. Athar Graha Persada Muhhamad Imaduddin, Staf logistik PT. Athar Graha Persada Basri serta pihak swasta lainnya Deki Nander, Sendhy Hefria Wijaya dan Veri Aswandi.

Sementara itu, dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi periode 2016–2021, KPK telah menetapkan seorang pihak swasta Apif Firmansyah sebagai Tersangka.

Adapun Apif Firmansyah adalah merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sejak 2010. Dia selalu membantu urusan Zumi Zola dalam berkampanye dan pendulangan dukungan suara ke masyarakat.

Apif bahkan dipercaya untuk mengurus pekerjaan dan keperluan pribadinya. Apit diduga juga sering diperintah untuk mengumpulkan uang dari beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek saat Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi.

Pengumpulan uang itu dilalukan Apif atas perintah Zumi Zola, hingga senilai Rp. 46 miliar. Uang-uang itu kemudian diduga sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang 'ketok palu' pembahasan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

KPK pun menduga, Apif diduga menerima aliran uang yang telah ia dikumpulkan itu dari Zumi Zola senilai Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya. Apit sudah melakukan pengembalikan uang itu ke KPK sejumlah Rp 400 juta.

Dalam perkara ini, Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apit juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*