Senin, 06 September 2021

KPK Periksa 11 Anggota DPRD Terkait Ketok Palu APBD Provinsi Jambi

Baca Juga

Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 09 September 2021, memeriksa 11 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 dan Wakil Bupati Sarolangun periode 2017–2022 Hillalatil Badri. Mereka di periksa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi.

Dikonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap 12 orang tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tidak menampiknya. Diterangkannya, mereka diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

"Ya..., mereka diperiksa sebagai Saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kumingam Persada – Jakarta Selatan, Kamis (09/09/2021).

Adapun 11 Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut masing-masiny adalah Hasani Hamid, Suliyanti, Rahima, Tartiniah Rh dan Syamsul Anwar, Poprianto, Ismet Kahar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Budi Yako dan Muhammad Khairil.

Ali menjelaskan, pemeriksaan 11 Anggota DPRD Provinsi Jambi dan Wakil Bupati Sarolangun tersebut dilakukan di Polda Jambi. Meski demikian, Ali Fikri tidak mengungkapkan detail materi pemeriksaan yang akan digali oleh tim Penyidik KPK dari para Saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu pihak swasta yakni Paut Syakarin (PS) sebagai Tersangka penyuap Anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap diberikan berkenaan dengan "ketok palu" R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017–2018 yang juga telah menjerat  Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

KPK menduga, Paut diduga sebagai penyokong tambahan 'uang ketok palu' untuk Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi. Dia diduga memberikan uang sekitar Rp. 2,3 miliar yang dibagikan kepada para Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dengan maksud supaya perusahaannya mendapatkan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2017.

KPK juga menduga, para Pimpinan Fraksi dan Komisi DPRD Provinsi Jambi diduga mengumpulkan Anggota Fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan R-APBD Provinsi Jambi.

KPK pun menduga, setiap Fraksi DPRD Provinsi Jambi diduga menerima uang sekitar Rp. 400 juta hingga Rp. 700 juta atau menerima uang untuk perorangan kisaran Rp. 100 juta, Rp. 140 juta atau Rp. 200 juta. *(Ys/HB)*