Jumat, 08 Maret 2019

Belasan Anggota DPRD Provinsi Jambi Kembalikan Uang Rp. 4,3 Miliar Ke KPK

Baca Juga

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah 

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 14 (empat belas) anggota DPRD Provinsi Jambi, baik yang berstatus Tersangka maupun masih berstatus Saksi, telah mengembalikan uang sebesar Rp. 4,375 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap.

Sebagaimana diterangkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Jum'at 08 Maret 2019, bahwa 14 anggota DPRD Provinsi Jambi, baik yang berstatus Tersangka maupun masih sebagai Saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, telah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp. 4,375 miliar secara bertahap.

"Empat belas orang anggota DPRD Provinsi Jambi, baik yang berstatus tersangka maupun saksi, telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 4,375 miliar", terang kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jum'at (08/03/2019).

Dijelaskannya, uang sebesar Rp. 4,375 miliar itu dikembalikan secara bertahap. Dimana, besaran uang pengembalian dari para anggota DPRD Prov. Jambi itu mulai dari Rp. 20 juta hingga Rp 600 juta dalam tiap pengembalian.

"KPK menghargai sikap koperatif ini, dan kami ingatkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi", jelas Febri Diansyah.

Seperti dikatahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Jambi ini, ada 13 Tersangka yang telah ditetapkan KPK. Yang mana, 13 orang Tersangka itu terdiri atas 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 orang dari pihak swasta.

KPK menduga, Ke-12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah ditetapkan sebagai Tersangka itu, diduga menerima pembagian uang antara Rp. 100 juta hingga Rp.200 juta per-orang sebagai bagiannya terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Total dugaan uang suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 12,9 miliar, sedangkan untuk pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran  2018 sebesar Rp. 3,4 miliar.

KPK pun menduga, besaran uang suap itu sebagian di duga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang, yang dalam perkara ini juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Ke-12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara tersebut yakni Cornelis Buston (CB) selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi; AR Syahbandar (ARS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi; Chumaidi Zaidi (CZ) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi; Sufardi Nurzain (SNZ) selaku Ketua Fraksi Golkar; Cekman (C) selaku Ketua Fraksi Restorasi Nurani; dan Tadjudin Hasan (TH) selaku Ketua Fraksi PKB.

Selanjutnya Parlagutan Nasution (PN) selaku Ketua Fraksi PPP; Muhammadiyah (M) selaku Ketua Fraksi Gerindra; Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III; Elhelwi (E) selaku anggota DPRD Provinsi Jambi; Gusrizal (G), selaku anggota DPRD Provinsi Jambi; dan Effendi Hatta (EH), selaku anggota DPRD Provinsi Jambi. *(Ys/HB)*