Jumat, 08 Maret 2019

59 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Ke KPK

Baca Juga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang dari 59 (lima puluh sembilan) pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang-uang yang dikembalikan itu, diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).


Sebagaimana diterangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang yang disinyalir terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek pembangunan SPAM, yang sampai saat ini berjumlah Rp. 22 Miliar, 148.500 Dolar AS serta 28.100 Dolar Singapura.

"Pihak yang telah mengembalikan uang, total 59 orang pejabat di Kementerian PUPR", terang Jubir KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (08/03/2019).

Dijelaskannya, bahwa uang pengembalian tersebut kini telah disita penyidik KPK, yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti. "Uang tersebut telah disita ke penyidik sebagai bagian dari berkas perkara", jelasnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 8 (delapan) tersangka. KPK menduga, Budi Suharto selaku Dirut PT. Wijaya Kusuma Emindo (WKE) , Sundarsih selaku Direktur PT. WKE Lily, Irene Irma selaku Direktur PT. Tashida Sejahtera Perkara (TSP), dan Yuliana Enganita Dibyo Direktur PT TSP, diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah (MWR) selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar (TMN) selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat dan Donny Sofyan Arifin (DSA) selaku PPK SPAM Toba 1, diduga sebagai penerima suap. *(Ys/HB)*