Selasa, 06 Agustus 2019

KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Prov. Jambi Tersangka Suap Pengesahan APBD

Baca Juga

Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018 memakai rompi khas Tahanan KPK dan dengan tangan diborgol, tengah dibawa petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK K4, Selasa (06/08/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPRD Provinsi Jambi Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinnsi Jambi.

Kali ini, tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain (SNZ). Guna kepentingan penyidikan, Sufardi ditahan selama 20 hari hari pertama, terhitung sejak hari ini, Selasa 06 Agustus 2019.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Sufardi keluar dari gedung KPK dengan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol. Tak ada komentar apapun yang ia sampaikan kepada wartawan. Sufardi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK K4.

"Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka SNZ (Sufardi Nurzain) Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019. Penahanan dilakukan di Rutan K4", terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 06 Agustus 2019.

Sebelumnya, pada Kamis (18/07/2019) lalu, KPK juga malakukan penahanan terhadap 3 (tiga) Tersangka Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya dan seorang pihak swasta. Keempatnya, yakni Muhammadiyah selaku Anggota DPRD Jambi dan Joe Fandy Yoesman atau Asiang selaku pihak swasta ditahan di Rutan K4 belakang gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan tersangka Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan di Rutan Guntur. Mereka pun tak menyampaikan keterangan apapun saat dikonfirmasi wartawan ketika dibawa petugas ke mobil tahanan.

Catatan media, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 12 (dua belas) Tersangka dari unsur Anggota DPRD Provinsi dan 1 (satu) Tersangka dan 1 (satu) orang Tersangka sari pihak swasta, yakni Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

KPK menyangka, ke-12 Tersangka dari unsur anggota DPRD Provinsi Jambi itu diduga menerima uang sebesar Rp. 400 juta hingga Rp. 700 juta setiap fraksi atau Rp. 100 juta sampai Rp  200 juta setiap Anggota Dewan.

KPK menduga, total uang suap diduga untuk memuluskan pengesahan R–APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 12,9 miliar dan untuk R–APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 3,4 miliar.

Dalam perkara ini, ke-12 Anggota DPRD Provinsi Jambi itu ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Joe Fandy Yoesman alias Asiang, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Ke-12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Cornelis Buston (CB), Ketua;
2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua;
3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua;
4. Sufardi Nurzain (SNZ), Ketua F–Golkar;
5. Cekman (C), Ketua F–Restorasi Nurani;
6. Tadjudin Hasan (TH), Ketua F–PKB;
7. Parlagutan Nasution (PN), Ketua F–PPP;
8. Muhammadiyah (M), Ketua F–Gerindra;
9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III;
10. Elhelwi (E), Anggota DPRD;
11. Gusrizal (G), Anggota DPRD;
12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD.

KPK menyangka, ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Joe Fandy Yoesman disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *(Ys/HB)*