Rabu, 07 Agustus 2019

KPK Panggil 6 Saksi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 07 Agustus 2019, memanggil 6 (enam) Saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal di Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sedianya, keenam Saksi itu diagendakan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Istadi Prahastanto (IPR) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan kapal pada Dirjen Bea Cukai dan KKP.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa 6 (enam) orang Saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto) terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan kapal di 2 (dua) institusi pemerintah tersebut", terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 07 Agustus 2019.

Enam saksi itu, yakni Dodie Meldina Hermawan selaku Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Subid Patroli Kapal DJBC, Dede Rismawan selaku Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Kasubdit Advokasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Fajar Adi Hemawan selaku Kasi Advokasi Instansi Pemerintah Daerah LKPP, Dodi Pribadi selaku staf Sarana Operasi I Subdit Sarana Operasi Direktorat P2 DJBC tahun 2013 dan Deden selaku Kabag Keuangan dan TU PP INSW (Pengelolaan Portal Indonesia Nasional Single Windows).

Sebelumnya, pada tanggal 21 Mei 2019, KPK telah mengumumkan 4 (empat) orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli pada Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai tahun anggaran 2013–2015, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka.

Ketiganya, yakni Istadi Prahastanto (IPR) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tesebut, Heru Sumarwanto (HSU) selaku Ketua Panitia Lelang pada proyek tersebut dan Amir Gunawan (AMG) selaku Direktur Utama PT. Daya Radar Utama (DRU).

KPK menduga, kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp. 117.736.941.127,–.

KPK menyangka, ketiga Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 4 (empat) unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada TA 2012–2016, KPK menetapkan 2 (dua)  Tersangka, yakni Aris Rustandi (ARS) selaku PPK pada proyek tersebut dan Amir Gunawan (AMG) selaku Direktur Utama PT. DRU.

KPK menduga, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp. 61.540.127.782,–.
KPK menyangka, kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*