Selasa, 21 Mei 2019

KPK Cegah 2 Pejabat Bea Cukai ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kapal

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap 2 (dua) pejabat Bea dan Cukai ke pihak Imigrasi, karena kebutuhan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kapal.

"Ya, ada 2 pejabat pengadaan di BC (Bea-Cukai) yang dicegah ke luar negeri karena kebutuhan penyidikan", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmas wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2019.

Meski demikian, Febri Diansyah tidak menyebut detail identitas kedua pejabat Bea-Cukai itu. Febri pun tidak menyebut status hukum kedua pejabat itu dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menggeledah di 5 (lima) lokasi. Yakni kantor PT. Daya Radar Utama (DRU), kantor Ditjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta 3 (tiga) rumah termasuk kediaman pejabat KKP.

KPK pun telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kapal itu.

Febri Diansyah pun menyatakan, bahwa perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Yang artinya, sudah ada Tersangka. Yang mana, KPK mengindiasi ada kerugian keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp.100 miliar

PT. DRU yang berlokasi di jalan RE. Martadinata, Volker, Tanjung Priok itu sendiri merupakan perusahaan bergerak pada industri perkapalan yang didirikan pada tahun 1972. Perusahaan tersebut juga membangun dan memperbaiki berbagai macam kapal serta menjadi salah-satu galangan kapal di Indonesia.

Sebelumnya pula, Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman sudah mengatakan tentang adanya penggeledahan di kantornya. Agus pun mengatakan, penggeledahan itu terkait dengan pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Pemerintah Indonesia (SKIPI) tahun 2012. *(Ys/HB)*