Selasa, 21 Mei 2019

‎KPK Kantongi Nama Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Kapal Di KKP

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi nama-nama Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal di 2 (dua) Direktorat Jenderal (Dirjen) pada 2 (dua) Kementerian.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, untuk sementara ini pihaknya masih belum bisa mengekspose nama-nama itu.

"Kasusnya sudah di penyidikan, kalau kasusnya sudah di penyidikan itu berarti sekaligus di sana sudah ada Tersangka", terang  Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (20/05/2019) malam.

Febri Diansyah menegaskan, KPK juga sudah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait. Namun lagi-lagi, Febri enggan menyebut siapa-siapa saja pihak-pihak terkait tersebut.

"Sudah ada yang dimintakan pelarangan ke luar negeri, tapi saya belum bisa sampaikan", tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini. Antara lain rumah pihak direksi dari PT. Daya Radar Utama (DRU) dan pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terletak di Menteng, Grogol, dan di Bekasi.

Dari lokasi tersebut, tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa dokumen terkait pengadaan kapal, dokumen proses penganggaran, serta dokumen BBE (barang bukti elektronik).

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dan kantor PT DRU di Tanjung Priok – Jakarta Utara.
Dari lokasi penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita barang bukti elektronik berupa harddisk, compact disk dan beberapa barang bukti lainnya.

Febri Diansyah menandaskan, bahwa KPK mengidentifikasi awal kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal itu mencapai lebih dari Rp. 100 miliar.

"Memang dalam kasus ini kerugian keuangan negaranya juga sangat besar ya. Dari identifikasi yang sudah dilakukan, ini lebih dari Rp 100 miliar dugaan kerugian keuangan negaranya", tandasnya.

Atas digelarnya tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meresponnya dengan positif.
Susi menuturkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung penuh upaya dan tindakan yang perlu dilakukan KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum
Dituturkannya pula, bahwa penggeledahan itu merupakan kewenangan penyidik dan merupakan tindakan yang memang harus dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara dari tahap penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kami memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi", ujar Susi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 18 Mei 2019 lalu.

Terkait itu, pihaknya mempersilahkannya dan menyatakan akan selalu kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman yang menjabat baru pada bulan Maret 2019 lalu mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan 4 (empat) kapal pengawas pada tahun 2013.

Yang mana, pengadaan 4 kapal itu merupakan upaya KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.

Lebih lanjut Agus Suherman menjelaskan, bahwa keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia.

"Sampai sekarang, keempat kapal tersebut juga telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi", jelas Agus.

Sementara itu pula, Susi Pudjiastuti menambahkan,nbahwa selama ini KKP merupakan salah-satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi.

Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.

Selain itu, Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan juga telah menerbitkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.

Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KKP, Susi Pudjiastuti menegaskan, pihaknya akan tegas melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa Permen yang telah dikeluarkan. Selain itu, ia mengimbau setiap Satker mematuhi prosedur dan aturan belanja barang atau modal sebagaimana mestinya.

“Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi", tegasnya. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :
> Pengadaan Kapal Diduga Rugikan Negara Lebih Dari Rp. 100 Miliar, KPK Geledah 3 Lokasi