Selasa, 21 Mei 2019

Dibanjiri Krtitik Tidak Netral, Pansel Capim KPK Garansi Bakal Netral

Baca Juga

Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih (tengah/ kebaya putih), didampingi Wakil Ketua Pansel Indriyanto Seno Adji (kedua dari kanan) dan Anggota Pansel, dari kiri: Al Araf, Hamdi Moeloek, Harkristuti Harkrisnowo, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi dan Marcus Priyo Gunarto berjabat usai menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Kemensetneg – Jakarta, Senin 20 Mei 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipilih Presiden Jokowi langsung dihujani kritik. Hujan kritik ini sebagian besar mempersoalka masalah independensi sejumlah anggota pansel.

Guyuran kritik yang berasal dari aktivis anti korupsi juga akademisi terhadap Anggota Pansel itu kerena anggapan Anggota Pansel terlalu dekat dengan institusi tertentu, sehingga dikhawatirkan tidak netral.

Menanggapi kritikan itu, Ketua Pansel Yenti Ganarsih menjamin bahwa pihaknya akan profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya.

"Bagaimana menjamin kami independen, Insya ALLAH kami menjaminnya. Kami independen dan amanah. Kami bekerja penuh amanah untuk dapatkan calon komisioner yang lebih baik. Insya ALLAH yang dikhawatirkan tidak terjadi", ungkap Yenti, dalam keterangan pers di Gedung Kemensesneg, jalan Veteran – Jakarta, Senin 20 Mei 2019.

Yenti menegaskan, bahwa proses seleksi Capim KPK periode 2019–2023 tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya. Yang mana, mulai proses pendaftaran hingga proses seleksi bisa dilihat siapa-siapa saja yang memenuhi syarat seleksi administrasi itu.

Lebih lanjut, Yenti menjelaskan, setelah pendaftar memenuhi syarat administrasi, berlanjut pada proses uji kompetensi dan membuat makalah, baru kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara.
"Profil mereka juga akan diumumkan semua ke publik sebagai bentuk transparansi dan masyarakat bisa memberi penilaian dan masukan", jelasnya.

"Semuanya terbuka, kita akan selalu umumkan. Bahkan, setelah pengumuman yang masuk berapa kami akan buka untuk dapatkan masukan. Siapapun bisa memberi masukan. Kami minta ke daerah tentang profil orang yang sudah mendaftar", lanjut dosen Universitas Trisakti itu.

Yenti Ganarsih menandaskan, rekam jejak para pendaftar juga akan ditelusuri oleh Pansel. Salah-satunya dengan meminta ke Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, MA, BIN hingga BNPT untuk mengetahui apakah calon tertentu memiliki keterkaitan dengan kelompok radikalisme atau tidak.

"Kita ada waktu sejak 17 Mei sampai nanti insya ALLAH kita serahkan ke Presiden akhir September 2019. Ketika masa kepemimpinan KPK selesai, (hasil seleksi Capim KPK) kami sudah umumkan oleh DPR", tandas Yenti.

Sementara itu, sebelumnya berakhirnya masa jabatan Pimpinan KPK pada 21 Desember 2019 mendatang, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menetapkan 9 (sembilan) Anggota Pansel Capim KPK.

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menerangkan, Pansel Calon Pimpinan KPK dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam Seleksi Calon Pimpinan KPK. Yang mana, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019.

"Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019–2023 yang ditanda-tangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat 17 Mei 2019",  terang Bey, Jum'at 17 Mei 2019.

Bey Machmudin menegaskan, bahwa Pansel Capim KPK masa jabatan 2019–2023 tersebut diketuai Yenti Ganarsih, , Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

"Yenti adalah seorang akademisi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji ditetapkan menjadi Wakil Ketua Pansel", tegas Bey Machmudin.

Adapun sebagai Anggota Pansel, Presiden RI Joko Widodo menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

Selanjutnya, ada nama Hendardi, pendiri LSM Setara Institute dan Al Araf, Direktur Imparsial yang duduk sebagai Anggota Pansel. Selain itu, dalam Pansel tersebut juga duduk 2 (dua) Anggota Pansel dari unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

"Pansel Capim KPK 2019–2023 akan bekerja menyeleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019–2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019–2023", jelas Bey Machmudin.

Berikut daftar susunan keanggotaan Pansel Calon Pimpinan KPK:
• Ketua merangkap Anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
• Wakil Ketua merangkap Anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
• Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
*(Ys/HB)*