Jumat, 28 April 2023

KPK Sita Aset Rp. 200 Miliar Lebih Terkait Perkara Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset senilai lebih dari Rp. 200 miliar diduga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, beberapa hari yang lalu Tim Penyidik KPK kembali menyita beberapa aset milik Lukas Enembe senilai Rp 60,3 miliar diduga terkait perkara yang menjeratnya tersebut.

Adapun beberapa aset yang disita Tim Penyidik KPK tersebut berupa lahan tanah, rumah hingga apartemen yang tersebar di Kota Jayapura Provinsi Papua; Bogor Provinsi Jawa Barat hingga di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Dengan demikian, saat ini Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara LE (Lukas Enembe) ini lebih dari Rp. 200 miliar", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (28/04/2023).

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK terus mendalami dan mengembangkan perkara dugaan TPK suap, gratifikasi dan TPPU yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Ditegaskannya pula, bahwa KPK tidak akan segan menuntut pertanggung-jawaban hukum dari pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara Lukas Enembe selaku Gubernur Papua tersebut.

"Demikian juga aset-aset yang kami temukan dari kegiatan penyidikan ini pasti kami lakukan penyitaan", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, beberapa hari sejak dilakukannya upaya paksa penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, Tim Penyidik KPK telah mulai melakukan penyitaan aset diduga terkait perkara yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Tim Penyidik KPK baru-baru ini juga menyita hotel berikut lahan tanah seluas 1.525 meter persegi diduga terkait perkara yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Diterangkan Ali Fikri, aset bernilai ekonomis itu berlokasi di Kota Jayapura Provinsi Papua.

“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp. 40 miliar", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (14/04/2023).

Pada Kamis (16/3/2023) lalu, KPK juga mengumumkan telah membekukan uang senilai Rp. 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura milik Lukas yang disimpan di dalam rekening. Tim Penyidik KPK juga telah menyita uang Rp. 50,7 miliar, emas batangan, empat unit mobil dan sejumlah cincin batu mulia.

"Tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp. 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua, sejauh ini, Tim Penyidik KPK baru menetapkan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan Rijatono Laksa selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK mulanya hanya menemukan bukti awal dugaan aliran suap Rp. 1 miliar dari Direktur PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) Rijatono Lakka ke Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Uang itu diberikan, diduga untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.

Proyek-proyek itu, di antaranya proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

Namun, dalam persidangan perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua untuk terdakwa Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (05/04/2023) lalu,  di antaranya terungkap jumlah suap yang diberikan Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga mencapai sekitar Rp. 35.429.555.850,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka. Kali ini, bersarkan kecukupan alat bukti, Tim Penyidik KPK menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara dugan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ali Fikri menerangkan, bahwa penetapan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan dan munculnya fakta hukum dalam persidangan Rijatono Laka sebagai Terdakwa Pemberi suap dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, Tim Penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU", terang Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (12/04/2023). *(HB)*


BERITA TERKAIT: