Senin, 22 Mei 2017

Pemkot Mojokerto Kaji Boleh Tidaknya Bioskop Beroperasi Selama Ramadhan

Baca Juga

Foto :  illustrasi

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.co).
Kehadiran bioskop di Kota Mojokerto beberapa bulan terakhir, menjadi kajian Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, apakah termasuk tempat hiburan malam yang wajib tutup selama Ramadhan atau tidak. Karenanya, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus kini tengah mengadakan tela'ah staf atas Surat Wdaran (SE) yang segera dilayangkan kepada para pengusaha bilyard, karaoke, diskotik dan panti pijat. "Akan kita telaah dulu, apakah bioskop termasuk tempat hiburan malam yang wajib tutup atau tidak", ungkap Walikota Mojokerto Masud Yunus, Senin (22/05/2017).

Orang nomer satu dijajaran Pemkot Mojokerto ini menegaskan, bahwa akan mengakomodir setiap masukan jajarannya. Yang mana ketika aturan itu telah diberlakukan, agar pelaksanaannya efektif, pihaknya bakal melakukan pengawasan melekat terhadap aturan itu. "Nanti, akan kita bicarakan dulu dengan pihak Kesbang dan Pol PP. Sehingga, jangan sampai ketika himbauan ini kita sampaikan, menimbulkan kerancuan. Dan, ketika telah diberlakukan, akan kita pantau. Jangan sampai ada yang nekad buka secara sembunyi-sembunyi", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah Daerah tidak memasukkan bioskop kedalam daftar usaha tempat hiburan malam yang diharuskan tutup selama Ramadhan. Usaha ini tetap diperkenankan buka selama Ramadhan,dengan catatan tidak menayangkan film-film vulgar yang menggugah syahwat.

Dimintai tanggapannya persoalan ini, anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Edwin Endra Praja menyarankan agar masalah ini diputuskan melalui pertimbangan sejumlah Ormas Keagamaan. "Baiknya masalah bioskop ini dipertimbangkan dengan Ormas Keagamaan. Jangan sampai ketika dinyatakan diperbolehkan buka, akan mengundang kecemburuan pengusaha hiburan yang lain", cetus Edwin. *(Yd/DI/Red)*