Baca Juga
Kab. SIDOARJO - (harianbuana.com).
Paiman (41) warga Dusun Gajah Mungkur RT. 21 RW. 05 Desa Manduro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo, Jumat (22/12/2017) lalu. Pasalnya, ia kepergok memiliki Narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menerangkan, penangkapan Paiman yang sehari-hatinya bekerja sebagai kuli bangunan (kuli batu) itu bermula dari informasi masyarakat. "Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya", terang Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (26/12/2017).
Dijelaskannya, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,29 gram dan sebuah handphone merk Venera yang diletakkan di atas meja. "Pelaku dan barang buktinya langsung kami bawa ke Mapolres Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut", jelasnya.
Kompol Sugeng Purwanto mengungkapkan, bahwa sabu seberat 0,29 gram itu didapat oleh Paiman dari seseorang berinisial AL yang kini menjadi buronan. Paiman sendiri membeli barang haram tersebut juga disuruh seseorang berinisial S. "Pelaku disini sebagai kurir. Terhadap dua tersangka lainnya yang buron, masih kami lakukan pengejaran", ungkap Kompol Sugeng Purwanto.
Kepada penyidik, lanjut Kompol Sugeng Purwanto, tersangka Paiman mengaku, jika dirinya mendapat upah sebesar Rp. 200 ribu dari hasil menjadi kurir. "S menyuruh tersangka Paiman membeli sabu kepada AL dan diberi uang Rp 400 ribu. Rp. 200 ribu untuk membeli sabu sedangkan Rp. 200 ribu untuk keuntungan tersangka", lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara", Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto. *(DM/DI/Red)*