Kamis, 23 Maret 2023

KPK: Betul Enembe Mogok Minum Obat, Namun Hanya Senin Dan Selasa Kemarin

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe 'mogok minum obat'. Namun, aksi 'mogok minum obat' yang dilakukan Gubernur Papua non-aktif itu hanya berlangsung selama 2 (dua) hari.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe 'mogok minum obat' pada Senin 20 Maret 2023 dan Selasa 21 Maret 2023.

“Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka Lukas Enembe 'mogok minum obat'. Namun, itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/03/2023).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa setelah 'mogok minum obat' pada dua hari tersebut, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe kembali minum obat seperti biasa sejak Rabu (22/03/2023) hingga Kamis (23/03/2023) siang ini.

Obat untuk Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe diberikan di bawah pengawasan petugas Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK. Tujuannya, agar dapat dipastikan Lukas meminum obat yang disediakan Tim Dokter KPK.

"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) Gatot Soebroto", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, berdasarkan keterangan petugas Rutan KPK, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe selama ini tidak pernah mengeluhkan kesehatannya. Karena itu, KPK yakin, masyarakat tidak terprovokasi oleh pernyataan yang disampaikan Tim Kuasa Hukumnya.

Ditandaskannya, KPK mengingatkan para Kuasa Hukum Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe supaya mendampingi kliennya dengan kooperatif. "Dan, tidak bertindak di luar norma-norma hukum. Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum", tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe menulis Surat Pernyataan berhenti minum obat yang disediakan Tim Dokter KPK sejak Minggu (19/03/2023) malam. Alasannya, penyakit yang dideritanya tidak berubah meski telah meminum obat yang disediakan Tim Dokter KPK. Hal itu, dibuktikan dengan kondisi kakinya yang masih bengkak.

"Dengan ini saya menyatakan bahwa, mulai sejak hari Minggu, 19 Maret 2023 jam 22.04 saya tidak mau meminum obat yang disediakan oleh KPK", tulis Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dalam suratnya.

Dalam Surat Pernyataan yang ditulisnya itu, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe juga meminta menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.

"Karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini", pinta Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dalam Surat Pernyataannya.

Petrus Bala Pattyona selaku salah-seorang Kuasa Hukum Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe mengatakan, Surat Pernyataan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe itu diterima Tim Kuasa Hukum saat membesuknya di Rutan KPK pada Selasa 21 Maret 2023. Surat Pernyataan tersebut kemudian langsung diserahkan ke KPK.

“Kemarin sesudah kunjungan, LE (Lukas Enembe) titip surat ke saya untuk diserahkan ke KPK dan langsung saya serahkan", kata Petrus.

Dalam Surat Pernyataan yang ditulisnya, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe juga protes atas penahanannya di Rutan KPK. Menurutnya, sebagai orang yang sedang sakit, dia seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit.

Pada alinea akhir Surat Pernyataan yang ditulis tangan itu, ditulis bahwa, Surat Pernyataan Mogok Minum Obat tersebut disampaikan kepada Pimpinan KPK di Jakarta, Penasehat Hukum di Jakarta, Dokter KPK di Jakarta dan Pertinggal atau Arsip. Sebagai penutup, dibubuhkan tanda-tangan atas nama Lukas Enembe.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Setelah ditangkap, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta sebanyak 2 (dua) kali.

Sementara itu, Tim Pengacara Lukas Enembe telah berkali-kali menyampaikan,  bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura untuk mendapat pengobatan atas sakit yang diderita Lukas Enembe atau kondisinya akan semakin memburuk.

Namun, KPK menilai, fasilitas kesehatan yang ada di dalam negeri masih cukup mampu untuk memberikan layanan pengobatan untuk penyakit yang diderita Lukas Enembe.

Menurut KPK, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe memang sedang menderita suatu penyakit. Hanya saja, kondisi kesehatannya tidak seburuk sebagaimana yang digambarkan Tim Pengacaranya.

Dalam perkara TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua, sejauh ini, Tim Penyidik KPK baru menetapkan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan Rijatono Laksa selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari Rijatono Laka selaku Direktur Utama PT. TBP. Uang itu diberikan, untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.

Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang jumlahnya hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Saat ini, Tim Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT: