Selasa, 07 Februari 2023

Plh. Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Perkara Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pelaksana-harian (Plh.) Gubernur Papua Mohammad Ridwan Rumasukun pada Senin 06 Februari 2023, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plh. Gubernur Papua Mohammad Ridwan Rumasukun yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua tersebut, diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Polda Papua. Mohammad Ridwan Rumasukun 

Mohammad Ridwan Rumasukun kali ini diperiksa selaku Sekda Provinsi Papua sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua untuk tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Mohammad Ridwan Rumasukun selaku Sekda Provinsi Papua dikonfirmasi dugaan adanya pihak-pihak  yang berupaya mempengaruhi penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Hari Senin (06/02/2022), Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum dan setelah memberikan keterangan di hadapan Tim Penyidik", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/02/2023).

Ali menjelaskan, selain Mohammad Ridwan Rumasukun, dalam agenda pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK memeriksa Saksi atas nama Farida Lilita Row selaku pemilik PT. Aiwondeni Permai, yang perusahaannya diduga dipinjam untuk diikut-sertakan dalam tender proyek di lingkungan Pemprov Papua.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peminjaman perusahaan Saksi untuk digunakan dalam mengikuti tender proyek di Pemprov Papua," ujar Ali.

Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Saksi atas nama Melinda Syalom Bawole selaku notaris. Saksi Melinda Syalom Bawole dikonfirmasi antara lain terkait aset diduga milik tersangka Lukas Enembe.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK baru menetapkan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan Rijatono Laksa selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari Rijatono Laka selaku Direktur Utama PT. TBP. Uang itu diberikan, untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.

Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, Tim Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 02 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023. Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT: