Senin, 06 Februari 2023

KPK Periksa Plh. Gubernur Papua Terkait Perkara Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 06 Februari 2023, mengagendakan pemeriksaan Pelaksana-harian (Plh.) Gubernur Papua Mohammad Ridwan Rumasukun. Pemeriksaan terhadap Mohammad Ridwan Rumasukun, dilakukan Tim Penyidik KPK di Markas Polda Papua.

Ridwan yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua itu akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua untuk tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Papua atas nama Mohammad Ridwan Rumasukun, Sekda Provinsi Papua", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/02/2023).

Ali belum menginformasikan materi yang digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Plh. Gubernur Papua tersebut. Selain Mohammad Ridwan Rumasukun, pada agenda pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK juga juga menjadwalkan pemeriksaan 10 (sepuluh) Saksi lain.

Sepuluh Saksi lain itu, yakni Geraldo Da Rosario Semi (petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura), Melinda Syalom Bawole (Notaris), Frans Irwanto Sarasak (Direktur PT. Papua Karya Mandiri), Nursalam Syamsudin (Direktur PT. Mitra Infrastruktur Sejahtera).

Berikutnya, Farida Lilita Row (PT. Aiwondeni Permai), Justina Kmur (PT. Cahaya Rante Tondon), Septinus Mampor (CV. Skylander), Jan Erens Aninam (CV. Yehoya Jireh), Daniel RR Wambrauw (PT. Papua Mekar Abadi) dan Moch. Safroni (Sopir Haji Sukman).

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK baru menetapkan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan Rijatono Laksa selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari Rijatono Laka selaku Direktur Utama PT. TBP. Uang itu diberikan, untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.

Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, Tim Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 02 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023. Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT: