Selasa, 31 Januari 2023

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Papua Non-aktif Lukas Enembe 40 Hari

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe (LE) selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan dilakukan, untuk kepentingan penyidikan.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka LE untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/01/2023).

Ali menegaskan, bahwa KPK menjamin hak-hak Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe sebagai Tersangka akan dipenuhi selama masa penahanan. "Kami pastikan, proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak Tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Petrus Bala Pattyona selaku Pengacara Lukas Enembe mengatakan, pihaknya telah menerima surat perpanjangan masa penahanan kliennya. Dirinya dan Lukas Enembe pun sudah menanda-tanganinya surat tersebut.

"Saya sampaikan, pertama, soal perpanjangannya tadi kita sudah menerima surat perpanjangan atas perintah Jaksa Penuntut Umum. Kemudian, diperpanjang terhitung mulai tanggal 2 Februari sampai dengan 13 Maret, untuk 40 hari. Jadi, saya tadi sudah tanda-tangani.Pak Lukas juga sudah tanda-tangani", kata Petrus, Senin (30/01/2023).

Petrus pun menjelaskan tentang pemeriksaan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, bahwa Tim Penyidik KPK mengonfirmasi Lukas Enembe soal harta kekayaannya.

"Tadi Pak Lukas juga di-BAP diambil keterangan sebagai Saksi. Pertanyaannya hanya 6 (enam) poin saja. Yaitu soal harta kekayaan Pak Lukas sejak menjadi wakil bupati, bupati, gubernur 2 (dua) periode", jelas Petrus.

Petrus menambahkan, selain tentang harta kekayaannya, Lukas Enembe juga dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK tentang sejumlah nama pengusaha.

"Pertanyaan yang detailnya mengenai gratifikasi itu apakah Bapak Lukas mengenal sejumlah nama yang disodorkan oleh Penyidik sebagai pengusaha. Dari semua nama yang disodorkan, Pak Lukas hanya mengenal 1 (satu) orang, yaitu saudara Lakka itu. Selebihnya, Pak Lukas tidak kenal", tambahnya.

Sebagaimana di ketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan Rijatono Laksa selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua, telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Dalam perkara tersebut, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari Rijatono Laka selaku Direktur Utama PT. TBP. Uang itu diberikan, untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.

Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, Tim Penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: