Baca Juga

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol dan dikawal petugas, diarahkan keluar dari Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Selasa (17/01/2023).
Roy menerangkan, hari ini, Selasa 17 Januari 2023, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi proyek-proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Roy mengaku tidak mengetahui secara persis kondisi Lukas Enembe saat dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi. Sebab, saat Lukas Enembe diperiksa sebagai Saksi, pihaknya tidak bisa mendampingi Lukas secara langsung.
“Pasti orang sakit masih sakit, makanya dia dibawa ke RS (tunas sakit). Jadi, ketika dimintai keterangan jadi Saksi, kita tidak tahu, tiba-tiba dia dilarikan ke sana (RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat), terang Stefanus Roy Rening.
Roy Rening menegaskan, Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dan keluarga saat ini berada di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat untuk melihat secara langsung kondisi Lukas Enembe. “Kami semua tim dan keluarga ada di sana", tegasnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Lukas dibawa ke RSPAD hanya untuk keperluan rawat jalan. Tindakan ini dilakukan berdasar pada rekomendasi Tim Dokter KPK.
"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi Dokter KPK", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/01/2023).
Ali memastikan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dalam kondisi baik. Lukas kali ini dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat untuk konsultasi terkait pengobatan.
"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan", jelas Ali Fikri.
"Benar. Informasi yang kami terima, LE (Lukas Enembe) diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka RL (Rijatono Lakka). Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/01/2023).
Semantara itu, dalam konferensi pers pengumumam penahanan Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) sebagai Tersangka perkara tersebut pada Kamis (05/01/2023) sore, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 2 (dua) Tersangka, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) dan Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023.
Uang itu diberikan untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua, dalam kurun waktu 2019–2021. Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar.
Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.
"Padahal, perusahaan Rijatono Lakka sama sekali tidak berpengalaman dalam mengerjakan proyek infrastruktur. Sebab, perusahaan tersangka RL sebelumnya bergerak di bidang farmasi", lanjut Alexander Marwata.
Alex membeberkan, setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, Rijatono Lakka selaku diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp. 1 miliar.
Sementara saat pertemuan sebelumnya, kesepakatan awal pembagian persentase fee proyek mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
"Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut", beber Alexander Marwata pula.
Sementara itu pula, diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditangkap Tim Penyidik KPK di salah-satu rumah makan di kawasan Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua pada Selasa (10/01/2023) siang.
Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditangkap Tim Penyidik KPK kemudian dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang didanai APBD Provinsi Papua.
Dalam perkara ini, Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Adapun Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*