Baca Juga

Salah-satu suasana area sekitar RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat jelang Lukas Enembe keluar dari Gedung RSPAD Gatot Soebroto Kamis (12/01/2023) sore.
Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tersebut, dibawa dari RSPAD Gatot Soebroto ke Kantor KPK dengan pengawalan ketat.
Pantauan wartawan, Gubernur Papua Lukas Enembe keluar dari Gedung RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat pada Kamis (12/01/2023) sore sekitar pukul 16.50 WIB. Jelang Lukas Enembe keluar, area sekitar RSPAD Gatot Soebroto tampak dijaga ketat personel Satuan Brimob bersenjata laras panjang dan tampak 1 (satu) unit mobil taktis telah disiapkan.
Setelah Gubernur Papua Lukas Enembe naik ke mobil, barisan polisi bersepeda motor dan satu unit kendaraan taktis mengawal perjalanan Gubernur Papua Lukas Enembe menuju Kantor KPK. Beberapa mobil rombongan petugas KPK pun ikut mendampingi iring-iringan tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK mengamini saat dikonfirmasi hal tersebut. Ditegaskannya, bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe pada Kamis (22/01/2023) sore ini dibawa dari RSPAD Gatot Soebroto ke Kantor KPK.
"Iya, betul. Sore ini (Kamis 12 Januari 2023 sore), yang bersangkutan dibawa ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan", tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/01/2023) sore.
KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe selaku Gubenrur Papua sementara ini mencapai sekitar Rp 11 miliar. *(HB)*