Selasa, 17 Januari 2023

KPK Periksa Gubernur Papua Non-aktif Lukas Enembe Sebagai Saksi Tersangka Rijatono

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 17 Januari 2023, memeriksa Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi proyek-proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe sebagai Saksi perkara tersebut setelah resmi ditahan KPK sebagai Tersangka perkara yang menjeratnya itu. Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan,  Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe kali ini diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Benar. Informasi yang kami terima, LE (Lukas Enembe) diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka RL (Rijatono Lakka). Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/01/2023).

Ali belum mengonfirmasi tentang materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe kali ini.

Semantara itu, dalam konferensi pers pengumumam penahanan Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) sebagai Tersangka perkara tersebut pada Kamis (05/01/2023) sore, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 2 (dua) Tersangka, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) dan Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka RL (Rijatono Lakka) selaku Direktur Utama PT. TBP (PT. Tabi Bangun Papua) untuk 20 hari pertama mulai 05 Januari sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK Gedung Merah Putih", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2023) sore.

Alex menjelaskan, perkara tersebut bermula dari masuknya laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Papua. Pengaduan tersebut kemudian ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Menindak-lanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka", jelas Alexander Marwata.

"Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan Tersangka tersebut", tambahnya.

KPK menduga, lanjut Alexander Marwata, tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Uang itu diberikan untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua, dalam kurun waktu 2019–2021. Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar.

Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

"Padahal, perusahaan Rijatono Lakka sama sekali tidak berpengalaman dalam mengerjakan proyek infrastruktur. Sebab, perusahaan tersangka RL sebelumnya bergerak di bidang farmasi", lanjut Alexander Marwata.

Alex membeberkan, setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, Rijatono Lakka selaku diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp. 1 miliar.

Sementara saat pertemuan sebelumnya, kesepakatan awal pembagian persentase fee proyek mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

"Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut", beber Alexander Marwata pula.

Sementara itu pula, diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditangkap Tim Penyidik KPK di salah-satu rumah makan di kawasan Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua pada Selasa (10/01/2023) siang.

Setelah sempat diamankan di Markas Korp Brimob Polda Papua, Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta dan setibanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat untuk memastikan kondisi kesehatannya, Selasa (10/01/2023) malam.

KPK kemudian secara resmi mengumumkan penahan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada Rabu 11 Januari 2023 sore. Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan pertama terhadap Lukas Enembe selama 20 hari terhitung mulai Selasa 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023.

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditangkap Tim Penyidik KPK kemudian dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang didanai APBD Provinsi Papua. 

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sejatinya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara tersebut sejak 5 September 2022. Lukas Enembe selaku Gubernur juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe pun telah diblokir oleh PPATK.

Dalam perkara ini, Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Adapun Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*



BERITA TERKAIT: