Baca Juga
"Benar. Informasi yang kami terima, LE (Lukas Enembe) diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka RL (Rijatono Lakka). Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/01/2023).
Ali belum mengonfirmasi tentang materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe kali ini.
Semantara itu, dalam konferensi pers pengumumam penahanan Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) sebagai Tersangka perkara tersebut pada Kamis (05/01/2023) sore, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 2 (dua) Tersangka, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) dan Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023.
Uang itu diberikan untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua, dalam kurun waktu 2019–2021. Di antaranya, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar.
Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.
"Padahal, perusahaan Rijatono Lakka sama sekali tidak berpengalaman dalam mengerjakan proyek infrastruktur. Sebab, perusahaan tersangka RL sebelumnya bergerak di bidang farmasi", lanjut Alexander Marwata.
Alex membeberkan, setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, Rijatono Lakka selaku diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp. 1 miliar.
Sementara saat pertemuan sebelumnya, kesepakatan awal pembagian persentase fee proyek mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
"Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut", beber Alexander Marwata pula.
Sementara itu pula, diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditangkap Tim Penyidik KPK di salah-satu rumah makan di kawasan Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua pada Selasa (10/01/2023) siang.
Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditangkap Tim Penyidik KPK kemudian dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang didanai APBD Provinsi Papua.
Dalam perkara ini, Rijatono Lakka selaku Direktur Utama PT. Tabi Bangun Papua ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Adapun Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*