Baca Juga
Petugas KPK dan Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat saat menyegel sebidang lahan milik Pemkab Seram Bagian Barat yang berada dikawasan Kecamatan Piru Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, Sabtu (16/04/2022). (Humas KPK).
Penyegelan puluhan aset yang dilakukan sejak Sabtu (16/04/2022) lalu tersebut dilakukan KPK untuk menertibkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat di wilayah tersebut.
Dalam penyitaan tersebut, ada sebanyak 30 aset milik Pemkab Seram Bagian Barat yang disita KPK, mulai dari lahan tanah, bangunan, rumah hingga kantor yang nilainya mencapai Rp. 1 triliun.
Kegiatan penertiban puluhan aset tersebut dilakukan dengan melakukan pemasangan papan peringatan atau pemberitahun di lahan dan bangunan yang disita itu.
Selain aset milik Pemkab Seräm Bagian Barat, KPK juga menyegel rumah dan restoran milik seorang pengusaha bernama Uya pada Senin (18/4/2022). Kemarin.
Dalam melakukan penyegelan aset-aset tersebut, Tim KPK didampingi oleh pihak Pemkab Seram Bagian Barat.
“Ada 30 titik aset milik Pemda SBB yang ditertibkan. Aset-aset tersebut di antaranya berupa tanah, bangunan, rumah dan kantor dengan nilai sekurangnya mencapai Rp 1 triliun", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangn tertulisnya di Jakarta Selatan, Senin (18/04/2022).
Ipi Maryati menjelaskan, KPK memandang pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) sebagai salah-satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.
“Aset-aset milik Pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk memberikan pemasukan bagi kas daerah", jelasnya.
Ditegaskannya, pengelolaan aset daerah yang baik akan terhindar dari potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah.
Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK mendorong perbaikan tata kelola pemerintah daerah dengan mengimplementasikan 8 (delapan) fokus area perbaikan tata kelola pemerintahan. Kedelapan fokus area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa dan perizinan.
“Selanjutnya pengawasan APIP, manajemen aset daerah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, serta tata kelola keuangan desa", tegasnya. *(HB)*