Kamis, 16 Desember 2021

Kemenaker Klrarifikasi, Pemanggilan KPK Bukan Terkait Korupsi Proyek Jalan Di Bengkalis, Tapi Soal Produk Sertifikat K3

Baca Juga


Ilustrasi


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kementerian Tenaga-kerja (Kemenaker) menglarifikasi soal pemanggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang.

Pihak Kemenaker yang hadir dalam pemanggilan Tim Penyidik KPK tersebut bukan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang, melainkan Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Hery Sutanto.

Hery mengatakan, pemanggilan Tim Penyidik KPK kepada Dirjen Binwasnaker dan K3 bukan terkait tindak pidana korupsi, melainkan untuk menglarifikasi terkait sejumlah Sertifikat K3 yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker.

"Jadi, ini bukan terkait tindak pidana korupsi, tapi ini hanya untuk menglarifikasi tentang fungsi Kemnaker dalam hal ini Ditjen Binwasnaker dan K3 yang mengeluarkan produk Sertifikat K3", kata Hery dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (16/12/2021).

Hery menerangkan, bahwa Sertifikat K3 digunakan Operator K3 pada waktu pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau kurun tahun 2013–2015.

Penerbitan sertifikat K3 tersebut karena ada beberapa pekerja sebagai operator alat berat yang menggunakan lisensi dari kementerian. Ada 10 sertifikat yang dikonfirmasi KPK.

"Kita memang menerbitkan sertifikat K3, khususnya untuk keselamatan dan kesehatan kerja operator", terang Herry.

Ditandaskannya, bahwa penerbitan Sertifikat K3 tersebut karena ada beberapa pekerja sebagai operator alat berat yang menggunakan lisensi dari kementerian. Ada 10 Sertifikat K3 yang dikonfirmasi KPK.

"Kita memang menerbitkan Sertifikat K3, khususnya untuk keselamatan dan kesehatan kerja operator", tandas  Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Hery Susanto.

Diketahui, Tim Penyidik KPK memeriksa Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Herry Sutanto sebagai Saksi pada Rabu (15/12/2021) kemarin.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK mendalami pengetahuan Herry Sutanto Herry terkait legalitas sertifikasi keahlian dari beberapa pihak di PT. Wika Sumindo JO.

"Dikonfirmasi antara lain terkait legalitas sertifikasi keahlian dari beberapa pihak di PT. Wika Sumindo JO yang diduga tidak sesuai persyaratan teknis dalam mengikuti proyek (multi years) pembangunan Jalan lingkar Pulau Bengkalis", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

Pendalaman terkait hal itu, sedianya akan dilakukan Tim Penyidik KPK terhadap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang. Namun, pihak Kemenaker yang hadir dalam pemanggilan Tim Penyidik KPK tersebut diwakili Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Hery Susanto.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 ini, KPK menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka.

KPK menduga, terdapat 4 (empat) paket proyek multi-years peningkatan jalan di lingkungan Pemkab Benkalis yang diduga terjadi tindak pidana korupsi. Yaitu proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri dan Jalan Lingkar Timur.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis sebagai Tersangka. KPK menduga, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis diduga menerima suap Rp. 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

KPK juga menetapkan Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT. ANN Melia Boentaran sebagai Tersangka dalam perkara ini. KPK kemudian kembali menjerat M. Nasir bersama 9 (sembilan) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPK korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

Sepuluh orang Tersangka tersebut, yakni M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis, Handoko selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor, Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor, Firjan Taufa selaku kontraktor, Viktor Sitorus selaku kontraktor dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor

Sepuluh orang itu ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di 4 paket proyek multi-years tersebut dari total 6 (enam) paket proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015. Keempat proyek multi-years tersebut adalah peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

M. Nasir sudah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 10 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, bersama Makmur dan Hobby Siregar.

Mantan Bupati Bengkalis M. Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Pekanbaru. *(Ys/HB)*