Kamis, 16 Desember 2021

KPK Panggil Alfred Simanjuntak, Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak Pada DJP 2016–2017

Baca Juga

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 16 Desember 2021, memanggil Alfred Simanjuntak (AS), tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016–2017.

"Diagendakan pemeriksaan tersangka AS (Alfred Simanjuntak) sebagai Tersangka", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya tertulisnya di Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Alfred Simanjuntak adalah Pemeriksa Pajak Madya selaku Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara/ mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016–2019.

Selain Alfred Simanjuntak, Tim Penyidik KPK juga memanggil 4 (empat) Saksi perkara tersebut untuk tersangka Wawan Ridwan (WR). Keempatnya, yakni Rudi Sugiarto selaku Direktur CV. Perjuangan Steel Indonesia, Budiwahono Onggo dari pihak swasta, Christina Simadibrata berprofesi sebagai dokter dan PNS DJP Nugraha Adimulya.

Wawan Ridwan adalah merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 11 November 2021, KPK menetapkan Wawan Ridwan bersama Alfred Simanjuntak sebagai Tersangka Baru atas perkara tersebut. Untuk tersangka Wawan telah ditahan KPK sejak Kamis (11/11/2021), sedangkan untuk tersangka Alfred hingga saat ini belum ditahan.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap Wawan dan Alfred merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan bersama Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 (tiga) wajib pajak.

Tiga wajib pajak itu adalah PT. Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016 dan PT. Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Dalam proses pemeriksaan 3 (tiga) wajib pajak tersebut diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kujingan Persada – Jakarta Selatan Kamis (11/11/2021) sore.

Lebih jauh Nurul Ghufron membeberkan, bahwa tiga wajib pajak itu adalah PT. Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa,  Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang kemudian diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Sekitar Januari–Februari 2018, uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Sekitar Pertengahan tahun 2018, uang sebesar 500 ribu dolar Singapura diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT. Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp. 25 miliar.

Sekitar Juli-September 2019, uang sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

“Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR (Wawan Ridwan) diduga menerima jatah pembagian uang sejumlah sekitar 625.000 dolar Singapura", beber Nurul Ghufron.

“Selain itu, diduga tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami", tambahnya.

Ghufron menegaskan, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik Wawan Ridwan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.

Atas perbuatannya, Wawan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tersangka.

KPK juga telah menetapkan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati sebagai Tersangka. Kemudian, 3 (tiga) konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo juga ditetapkan sebagai Tersangka atas peekara tersebut.

Terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  *(Ys/HB)*