Baca Juga
Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikrii.
"Dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang yang dinikmati oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yaitu berupa fee atas pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kota Banjar", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/12/2021).
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan", ujar Ali Fikri, Jum'at (10/7/2020) silam.
Sementara itu, KPK sebelumnya telah menggeledah sekitar 7 (tujuh) lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan telah dilakukan di antaranya di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.
Berikutnya, dua rumah milik para pihak yang diduga terkait dengan pokok perkara, Rumah Dinas Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jum'at (10/07/2020) silam.
Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti eletrinok yang diduga berkaitan dengan pokok perkara. *(Ys/HB)*