Kamis, 16 Desember 2021

Hari Ini Direktur Sarana Jaya Jadi Saksi Sidang Perkara Lahan Rumah DP Rp. 0

Baca Juga


Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan saat dihadirkan dalam konferensi pers tentang pengumuman penetapannya sebagai Tersangka dan penahanannya di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (27/05/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Direktur Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys hari ini, Kamis 16 Desember 2021, dihadirkan sebagai Saksi dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk rumah DP Rp. 0 (nol) di kawasan Munjul Kelurahan  Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung  Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta yang di gelar Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat yang diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB.

Selain Indra, dalam sidang beragenda 'Menderngarkan Keterangan Saksi' kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan 2 (dua) Saksi lainnya,  Yurisca selaku notaris dari PT. Adonara Propertindo dan Harbandiono selaku pegawai PD Sarana Jaya.

"Saksi-saksi kasus Munjul untuk terdakwa Yoory Corneles dan Anja Runtuwene Dkk adalah Yurisca (notaris), Harbandiono (Sarana Jaya), Indra Sukmono Arharrys (Direktur Sarana Jaya)", terang JPU KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Dalam sidang perkara ini, Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp. 152 miliar. Tim JPU KPK menyebut, Yoory diduga melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di kawasan Lingkungan Munjul Kelurahan Pondok Rangon Kecamatan Cipayung – Jakarta Timur.

"Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT. Adonara Propertindo sebesar Rp.152.565.440.000,– yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 152.565.440.000,–", jelas JPU KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021) lalu.

Dalam perkara ini, Yoory Corneles didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesis Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*