Baca Juga
Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka. Kelimanya, yakni Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar selaku Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur dan korporasi PT. Adonara Propertindo.
KPK menduga, mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan lahan tanah di kawasan Munjul Kelurahanan Pondok Rangon – Jakarta Timur tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 152,5 miliar. |
Terhadap lima Tersangka tersebut, KPK menyangka, kelima Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara yang disampikan KPK, perkara ini bermula pada 4 Maret 2019. Yang mana, saat itu Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan lahan tanah yang berlokasi di kawasan Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ)
Padahal, saat itu lahan tanah tersebut sepenuhnya masih merupakan milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta.
Dalam pertemuan tersebut, ada kesepakatan antara Anja, Tommy dan Rudi untuk membeli lahan tanah yang berlokasi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan nilai Rp. 2,5 juta per-meter dengan total Rp. 104,8 miliar.
Pembelian lahan tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudi kepada pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019.
Saat itu, seketika langsung dilakukan perikatan jual-beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp. 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Adapun pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Anja, Tommy dan Rudi kemudian menawarkan lahan tanah tersebut kepada Sarana Jaya dengan harga per-meternya Rp. 7,5 juta atau total Rp. 315 miliar. Selanjutnya, diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp. 5,2 juta permeter dengan total Rp. 217 miliar.
Berikutnya, pada 8 April 2019 dilakukan penanda-tanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja.
Sementara di waktu yang sama juga dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar Rp. 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp. 43,5 miliar.
Dalam perkara pengadaan lahan tanah di kawasan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta ini, KPK menduga, Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum.
Yakni, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serts adanya dokumen yang disusun secara backdate serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menduga, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp. 152,5 miliar. *(Ys/HB)*