Rabu, 15 Desember 2021

KPK Periksa Pejabat Kemenaker Soal Legalitas Sertifikasi Keahlian Terkait Perkara Proyek Di Pemkab Bengkalis

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hery Sutanto. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2201).

Tim Penyidik KPK mendalami pengetahuan Hery di antaranya soal legalitas 'sertifikasi keahlian' beberapa pihak di PT. Wika Sumindo terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan multiyears Jalan Lingkar Pulau Bengkalis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015.

"Adapun yang dikonfirmasi, antara lain terkait legalitas sertifikasi keahlian dari beberapa pihak di PT. Wika Sumindo JO yang diduga tidak sesuai persyaratan teknis dalam mengikuti proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013 sampai dengan TA 2015", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

KPK hari ini sebenarnya memanggil Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Haiyani Rumondang, sebagai Saksi. Namun, kesaksian tersebut diwakili oleh Hery Sutanto.

Pada pemeriksaan kali ini, Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Hery Sutanto diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Pemkab Bengkalis M. Nasir.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis sebagai Tersangka. KPK menduga, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis diduga menerima suap Rp. 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

KPK juga menetapkan Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT. ANN Melia Boentaran sebagai Tersangka dalam perkara ini. KPK kemudian kembali menjerat M. Nasir bersama 9 (sembilan) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPK korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

Sepuluh orang Tersangka tersebut, yakni M. Nasir selaku Kadis PU Pemkab Bengkalis, Handoko selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor, Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor, Firjan Taufa selaku kontraktor, Viktor Sitorus selaku kontraktor dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor

Sepuluh orang itu ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Mantan Bupati Bengkalis M. Nasir sudah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 10 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Makim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis bersama Makmur dan Hobby Siregar. M. Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Pekanbaru. *(Ys/HB)*