Rabu, 01 April 2020

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet

Baca Juga

Salah-satu suasana saat KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Bupati non-aktif Bengkalis Amril Mukminin. Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam perkara tersebut, KPK menyangka, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis diduga telah menerima suap sebesar Rp. 5,6 miliar. "Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM (Amril Mukminin) selama 30 hari kedepan", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri dalam  keterangan tertulis, Rabu 01 April 2020.

Ali Fikri menegaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap Amril terhitung mulai 05 April 2020 sampai dengan 05 Mei 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta – Timur Cabang KPK. "Berdasarkan penetapan penahanan pertama dari PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada 16 Mei 2019. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pada perkara berbeda, KPK juga memperpanjang masa penahanan mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KS (Kadar Slamet) selama 30 (tiga puluh) hari", kata Ali Fikri.

Dijelaskannya, perpanjangan masa penahanan terhadap Slamet dimulai sejak 05 April 2020 sampai dengan 05 Mei 2020 berdasarkan penetapan penahanan pengadilan Negeri Bandung. Slamet ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

KPK menyangka, Slamet diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013 tersebut, KPK mengungkapkan, setidaknya ada kerugian keuangan negara mencapai Rp. 65 miliar.

Hal itu, setidaknya terdapat dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) yang menemukan setidaknya terdapat kerugian negara sebesar 60 persen dari yang direalisasikan untuk pengadaan lahan RTH di Kota Bandung. *(Ys/HB)*