Rabu, 01 April 2020

Perpanjang Masa Bekerja Dari Rumah, KPK Ingatkan Pegawainya Untuk Tidak Sebar Hoaks

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri




Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa 'Work From Home' (WFH) atau Bekerja Dari Rumah (BDR) bagi para pegawai KPK mulai 01 April 2020 hingga 21 April 2020. Hal ini dilakukan, dalam rangka untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).

"Sebagai upaya lanjutan mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, Ketua KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR) Guna Mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK tanggal 30 Maret 2020", kata Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 April 2020.

Meski demikian, Ali Fikri melanjutkan, KPK mengingatkan, agar dalam masa bekerja dari rumah tersebut, para pegawai tidak menyebarkan berita-berita yang menimbulkan keresahan dan berita bohong.

"Selama melaksanakan BDR, pegawai dilarang mengirimkan/menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidak-nyamanan dan penyebaran berita Hoaks", lanjutnya.

Ali Fikri menjelaskan, meskipun periode bekerja dari rumah itu diperpanjang, penanganan perkara yang berkaitaan dengan konsekuensi terhadap masa penahanan Tersangka atau Terdakwa tetap harus dikerjakan dari Gedung KPK.

Selain itu, para pegawai KPK di yang pekerjaannya berhubungan dengan persidangan para Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi juga tetap menuntut kehadiran para pegawai KPK.

"Pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan di peradilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat diajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme daring (online) melalui konferensi video (video conference)", jelas Ali.

Ditegaskannya, bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR) Guna Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan KPK yang diterbitkan Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin 30 Maret 2020.

Lebih lanjut, Ali memaparkan tentang isi pokok dari surat edaran tersebut. Yakni, yang pertama, menghimbau seluruh pegawai KPK agar mengutamakan pelaksanaan tugas melalui penerapan bekerja dari rumah.

Kedua, terdapat sejumlah pekerjaan yang masih perlu dilakukan di kantor dan tidak dapat ditinggalkan. Di antaranya, pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara yang berkonsekuensi terhadap masa penahanan Tersangka atau Terdakwa. 

"Pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan di peradilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat diajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme daring melalui konferensi video", papar Ali.

Kemudian, pelayanan kantor harian seperti pengamanan atau kegiatan lain juga mesti sesuai kebijakan biro umum. "Selanjutnya, penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana apkikasi dekstop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah", paparnya juga.

Selanjutnya, selama masa bekerja dari rumah, pegawai dilarang mengirimkan atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita hoaks. "Keempat, perpanjangan periode bekerja dari rumah dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020", tandas Plt. Jubir KPK, Ali Fikri. *(Ys/HB)*