Rabu, 15 Desember 2021

KPK Panggil Dirjen Kemenaker Terkait Dugaan TPK Proyek Jalan Di Bengkalis

Baca Juga

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 15 Desember 2021, memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) Haiyani Rumondang.

Haiyani akan diperiksa untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/ mantan Kadis PU Pemkab Bengkalis 2013–2015 M. Nasir (MNS) dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015. Ia akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Hari ini (Rabu 15 Desember 2021), bertempat di gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan Saksi untuk tersangka MNS (M. Nasir), sebagai berikut Haiyani Rumondang (Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenaga-kerjaan)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Diketahui, KPK pada 17 Januari 2020 telah mengumumkan 10 (sepuluh) Tersangka Baru dalam pengembangan perkara dugaan (TPK) proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015

Pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 156 miliar, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Yakni, M. Nasir serta 2 (dua) kontraktor yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 126 miliar, KPK menetapkan M. Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta 4 (empat) kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT) sebagai Tersangka.

Pada proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 152 miliar, KPK menetapkan M. Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor sebagai Tersangka.

Pada proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Tahun Anggaran 2013–2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 41 miliar, KPK menetapkan M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan KPK sebagai Tersangka.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara atas empat proyek multiyears pembangunan jalan tersebut, KPK menduga perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 475 miliar.

Terhadap 10 Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis bahwa M. Nasir 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 10 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan TPK proyek multiyears peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih pada Dinas PU Pemkab Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 bersama Makmur dan Hobby Siregar. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rutan Kelas II-B Pekanbaru. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: