Baca Juga
Salah-satu suasana konferensi pers penetapan status hukum Tersangka dan penahanan Budi Adi Prabowo (BAP) selaku Direktur PTPN XI periode 2015–2016 ) serta Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore
"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp. 15 miliar dari nilai kontrak Rp. 79 miliar", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Budi Adi Prabowo (BAP) selaku Direktur PTPN XI periode 2015–2016 dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri di gedung Merah KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore.
Dalam konferensi tersebut, Alexander Marwata mengungkap kronologi terjadinya TPK perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI tahun 2015–2016 tersebut.
Bermula dari tersangka Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI mengenal baik tersangka Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri. Keduanya melakukan pertemuan beberapa kali pada tahun 2015.
'Yang di antaranya menyepakati, bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka AH (Arif Hendrawan) walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali", ungkap Alexander Marwata.
Sebelum proses lelang proyek dimulai, tersangka Budi bersama beberapa staf PTPN XI dan tersangka Arif melakukan kunjungan kerja studi banding ke salah-satu pabrik gula di Thailand.
"Dalam kunjungan tersebut, diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah-satunya tersangka BAP", terang Alex.
Sepulang dari Thailand, tersangka Budi memerintahkan salah-satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memroses pelelangan yang nantinya dimenangkan oleh PT. Wahyu Daya Mandiri.
"Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang", terang Alexander Marwata pula.
KPK menduga, pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI tahun 2015–2016 diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 15 miliar dari nilai kontrak Rp. 79 miliar.