Rabu, 15 Desember 2021

KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi Di PG Djatiroto

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers penetapan status hukum Tersangka dan penahanan Budi Adi Prabowo (BAP) selaku Direktur PTPN XI periode 2015–2016 ) serta Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI tahun 2015–2016.

Dua Tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur Produksi PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo (BAP) dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (PTWDM).

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka BAP dan tersangka AH untuk masing-masing selama 40 hari, terhitung mulai 15 Desember 2021 sampai dengan 23 Januari 2022", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Budi Adi Prabowo saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Arif Hendrawan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur – Jakarta.

Ali Fikri menjelaskan, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan pengumpulan bukti dan menggali informasi dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pokok perkara tersebut.

"Agenda pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara Tersangka oleh Tim Penyidik masih terus berlanjut dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (25/11/2021) silam, KPK telah mengumumkan Budi Adi Prabowo (BAP) selaku Direktur Produksi PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (PTWDM) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI tahun 2015–2016.

"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp. 15 miliar dari nilai kontrak Rp. 79 miliar", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Budi Adi Prabowo (BAP) selaku Direktur PTPN XI periode 2015–2016 dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri di gedung Merah KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore.

Dalam konferensi tersebut, Alexander Marwata mengungkap kronologi terjadinya TPK perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI tahun 2015–2016 tersebut.

Bermula dari tersangka Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI mengenal baik tersangka Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri. Keduanya melakukan pertemuan beberapa kali pada tahun 2015.

'Yang di antaranya menyepakati, bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka AH (Arif Hendrawan) walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali", ungkap Alexander Marwata.

Sebelum proses lelang proyek dimulai, tersangka Budi bersama beberapa staf PTPN XI dan tersangka Arif melakukan kunjungan kerja studi banding ke salah-satu pabrik gula di Thailand.

"Dalam kunjungan tersebut, diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah-satunya tersangka BAP", terang Alex.

Sepulang dari Thailand, tersangka Budi memerintahkan salah-satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memroses pelelangan yang nantinya dimenangkan oleh PT. Wahyu Daya Mandiri.

"Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang", terang Alexander Marwata pula.

KPK menduga, pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI tahun 2015–2016 diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 15 miliar dari nilai kontrak Rp. 79 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI periode 2015–2016 dan Arif Hendrawan selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandir melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*