Rabu, 15 Desember 2021

Berkas Lengkap, Penyuap Bupati Banyuasin Segera Diadili

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 atas nama tersangka Suhandy (SUH) selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara telah lengkap. Tersangka penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin tersebut akan segera diadili.

"Karena pemberkasan perkara Tersangka SUH telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa, maka Selasa (14/12/2021) telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Dijelaskannya, setelah penyerahan tersebut, penahanan Suhandy menjadi kewenangan Tim Jaksa. Suhandy ditahan sementara selama 20 hari mulai 14 Desember hingga 2 Januari 2022. Suhandy sementara ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di gedung Merah Putih.

"Tim Jaksa melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih", jelasnya.

Ali menegaskan, menyebut dalam 14 hari ke depan Tim Jaksa KPK akan segera menyusun Surat Dakwaan. Suhandy akan diadili di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara sekaligus Surat Dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 Tersangka. Yakni, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin yang notabene adalah putra dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/ PPK Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.

KPK menduga, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin tahun 2021, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yaitu proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp. 2,39 miliar.

Kemudian, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp. 4,3 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp. 3,3 miliar dan proyek Normalisasi Danau Ulak Ria di Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp. 9,9 miliar.

KPK menduga, Dodi Reza Alex Noerdin bersama Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin diduga menerima komitmen fee dari Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara senilai Rp. 2,6 miliar.

Dalam Perkara yang mencuat ke permukaan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*