Selasa, 26 Oktober 2021

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Dinas PUPR Terkait OTT Bupati Musi Banyuasin

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 26 Oktober 2021, memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba). Mereka diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap
pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyiasin.

Adapun, para pejabat Pemkab Muba yang diagendakan diperiksa hari ini, yaitu Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Bram Rizal selaku Kabid Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Arwin selaku Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Muba, A. Fadli selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Nelly Kurniati selaku Kabid Pengembangan dan Pengendalian pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin serta H. Royland Atatur selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin.

Selain 6 (enam) pejabat pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil 3 (tiga) Saksi lainnya. Ketiganya, yakni Asiana alias Meisang selaku Staff Bagian Keuangan PT. Selaras Simpati Nusantara, Santy selaku Komisaris Kurnia Mulia Gema Abadi dan Septian Aditya seorang Karyawan Honorer.

"Hari ini, pemeriksaan Saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, untuk tersangka HM. Pemeriksaan dilakukan di Satbromobda Sumatera Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*