Baca Juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers tentang penetapan tersangka dan penahanan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noedin dan tiga orang lainnya di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) sore.
Azis Syamsuddin dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (KPK) sebagai Saksi dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di KPK tersebut dengan Terdakwa mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dalam sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, di antara kesaksiannya, Azis bersaksi, bahwa uang yang ia berikan kepada AKP Stepanus Robin Pattuju yang saat kejadian adalah selaku Penyidik KPK, merupakan 'pemberian hutang' untuk membantu perawatan keluarga akibat Covid-19.
"Rasa-rasanya, kalau penyakit Covid-19 itu kan enggak usah dibantu, karena itu kan sudah menjadi beban negara kalau keluarga yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. Di KPK, asuransi kesehatannya sudah meng-cover terkait dengan keluarganya Robin sakit termasuk istri dan anaknya sudah ter-cover dalam asuransi kesehatan di KPK", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Alexander Marwata menegaskan, keterangan Azis tidak akan berdiri sendiri. Sebab, Hakim akan menyinkronkan keterangan Azis dengan bukti dan keterangan Saksi lainnya.
"Pasti nanti juga akan diklarifikasi, dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain dan dengan keterangan yang lain", tegas Alex.
Alexander Marwata mengingatkan, bahwa ada sanksi bagi seseorang yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Ditandaskannya, bahwa hakim tentunya juga mengingatkan para Saksi di dalam persidangan soal sanksi itu.
"Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggak benar menyampaikan keterangan seperti itu kan. Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain, tidak semata-mata keterangan Saksi tapi alat bukti yang lain", tandas Alex.
Sementara itu, Majelis Hakim merespon sejumlah kesaksian yang diberikan Azis Syamsuddin dalam persidangan. Hakim Anggota Jaini Bashir menilai, kesaksian Azis berbeda dengan keterangan beberapa Saksi sebelumnya.
“Dari 3 (tiga) Saksi yang telah kami periksa, saudara bantah semua. Jadi, kami ingin bertanya, siapa yang benar? Ini kan ada yang memberi keterangan palsu", ujar Hakim Anggota Jaini Bashir dalam persidangan, Senin (25/10/2021).
Dalam peridangan tersebut, Azis Syamsuddin membantah keterangan 3 (tiga) oran Saksi pada persidangan sebelumnya. Yaitu, saksi Yusmada selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanjungbalai, saksi Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kertanegara dan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisi Polisi (AKP) Agus Supriadi.
Dalam persidangan, Azis Syamsuddin menolak kesaksian Yusmada selaku Sekdakab Tanjungbalai soal adanya '8 (delapan) orang dalam' di KPK yang bisa dikendalikan Azis dalam melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan biasa membantunya menggurus perkara di KPK.
Azis juga menolak disebut telah mengirim orang kepercayaannya untuk berkomunikasi dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Azis juga mengaku, ia tidak mengenalkan AKP Robin kepada Rita Widyasari.
Hal itu sangat berbeda dengan keterangan Rita Wudyasari yang bersaksi bahwa ia dikenalkan AKP Robin oleh Azis untuk membantu mengurusi hartanya yang disita KPK.
Azis dalam kesaksiannya bersaksi bahwa ia mengenal AKP Robin dari AKP Agus Supriadi. Adapun dalam kesaksian AKP Agus Supriadi, justru AKP Agus yang diminta oleh Azis untuk mengenalkan penyidik KPK.
Merespon kesaksian Azis Syamauddin teraebut, Hakim Jaini Bashir meminta Azis untuk berterus terang dalam memberi kesaksian. Sebab, Azis sudah berstatus Tersangka dalam perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan menangani persidangan perkaranya.
“Kan saudara juga posisinya sebagai Tersangka. Tidak menutup kemungkinan bertemu kami lagi", tandas Hakim Jaini Bashir.
Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim juga mempertanyakan sejumlah kesaksian Azis. Di antaranya kesaksian Azis soal pengakuannya memberi uang Rp. 200 juta ke AKP Stepanus Robin pattuju sebagai hutang untuk membantu keluarga AKP Robin yang sakit.
Majelis Hakim menilai, kesaksian Azis soal meminjami uang sebesar itu tidak logis, karena di kesaksian Azis lainnya ia juga mengaku tidak punya kedekatan lebih dengan AKP Robin Pattuju.
“Kalau pinjamnya hanya Rp. 10 juta, masih masuk logika se sosial-sosialnya kita. Tapi ketika seorang penyidik KPK yang meminjam Rp. 200 juta, agak berpikir juga kita", ungkap Hakim.
Meski demikian, Azis mengaku bahwa ia sering menolong orang dan tidak tega dengan kondisi Robin. Sebab ketika meminjam uang, Robin datang malam hari dengan raut wajah memelas.
“Ini membuat saya merasa tidak nyaman. Saya dalam posisi terganggu batin saya. Daripada ini berlanjut dan saya sudah mau istirahat, secara kemanusiaan saya bantu saja", kata Azis.
Sementara itu, dalam oerkara ini, mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamuddin sudah berstatus sebagai Tersangka dan ditahan KPK. Azis disangka memberi suap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK sebanyak Rp. 3,5 miliar secara bertahap.
KPK menyangka, uang-uang itu diberikan diduga supaya Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Azis, yaitu perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Dalam sidang dakwaan, Tim JPU KPK menyebut, bahwa ada sejumlah orang lainnya yang diduga memberikan uang kepada Robin. Di antaranya Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp. 507 juta, Usman Effendi Rp. 525 juta juga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp. 5,197 miliar.
Tim JPU KPK pun mengatakan, bahwa Usman Effendi diduga juga menyuap Robin dan Maskur. Tim JPU KPK juga mengatakan, Usman adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang diduga memberi uang ke Robin senilai Rp. 525 juta.
Secara rinci, Tim JPU KPK mendakwa Robin menerima Rp. 1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Kemudian, Robin menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima senilai Rp. 3,09 miliar dan US$ 36.000.
Tim JPU KPK juga menyebut, Robin juga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi senilai Rp. 507,39 juta.
Robin juga disebut JPU KPK menerima uang dari Direktur Utama PT. Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp. 525 juta. Robin pun disebut Tim JPU KPK telah menerima uang Rp. 5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas dakwaan Tim JPU KPK tersebut, Robin mengakui menerima uang, kecuali dari Azis dan Aliza. Robin mengaku menipu orang-orang tersebut dengan janji bisa mengurus perkara di KPK.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*