Rabu, 27 Oktober 2021

KPK Panggil Delapan ASN Pemkab Musi Banyuasin Terkait OTT Bupati Dodi Reza

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 27 Oktober 2021, 8 (delapan) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin. Para pihak akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Muba.

"Ya...! Hari ini pemeriksaan Saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, untuk tersangka HM (Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat di Konfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (27/10/2021).

Delapan ASN Pemkab Musi Banyuasin tersebut terdiri atas 3 (tiga) Kepala Seksi (Kasi) pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin. Yakni Apriansyah selaku Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Jayanegara Sediyatma selaku Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin serta Suandi Effendi selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin.

Adapun 5 (lima) lainnya, yaitu Lupi selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Suhari selaku Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Ade Irawan selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Rudianto selaku Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Musi Banyuasin dan Deni Sapatra selaku Staff Bagian Kepegawaian Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin.

Dalam perkara yang mencuat ke permukaan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK menetapkan 4 (empat) Tersangka. Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: