Rabu, 27 Oktober 2021

KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Bepergian Ke Luar Negeri

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers penetapan Tersangka Plt. Kadis PUPRT Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 16 September 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021–2022.

"Pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap 1 (satu) orang Saksi atas nama AW (Abdul Wahid) terkait perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/10/2021).

Ali Fikri membenarkan adanya informasi bahwa pada 07 Oktober 2021 yang lalu, KPK telah mengirimkan surat pencegahan itu ke Ditjen Imigrasi Kumham.

"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021 benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI", ujar Ali Fikri.

Ali menjelaskan, upaya pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan penyidikan perkara tersebut. Upaya pencehanan ini dilakukan guna memastikan Abdul Wahid dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud", jelas Ali Fikri.

Bupati HSU Abdul Wahid sendiri berstatus Saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021–2022 ini. KPK telah memeriksanya baru sekali pada Jum'at (29/09/2021) lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Yakni, Maliki selaku Plt. Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Adapun Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV. Kalpataru ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. *(Ys/HB)*