Kamis, 16 September 2021

KPK Tetapkan Plt. Kadis PUPRT Pemkab HSU Dan 2 Kontraktor Sebagai Tersangka

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers penetapan Tersangka Plt. Kadis PUPRT Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 16 September 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 (tiga) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara tahun 2021, Kamis (16/09/2021).

Tiga Tersangka itu ialah Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRT) Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 16 September 2021.

Tiga Tersangka tersebut diamankan bersama 4 orang lainnya melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di sejumlah tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (15/09/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Adapun empat orang yang turut diamankan dalam OTT tersebut yakni PPTK Dinas PUPRT Pemkab Hulu Sungai Utara Khairiah, mantan Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara Latief, Kepala Seksi pada Dinas PUPRT Pemkab Hulu Sungai Utara Marwoto dan Mujib seorang pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Maliki selaku Pilt. Kadis PUPRT Pemkab Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi Direktur CV. Kalpataru ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menyangka, Maliki selaku Pilt. Kadis PUPRT Pemkab Hulu Sungai Utara disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan terhadap Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi Direktur CV. Kalpataru, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. *(Ys/HB)*