Kamis, 16 September 2021

KPK Tahan Plt. Kadis PUPRT Pemkab HSU Dan 2 Kontraktor Serta Amankan Uang Rp. 345 Juta

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan tentang penetapan Tersangka dan penahanan Plt. Kadis PUPRT Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 16 September 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara tahun 2021, Kamis (16/09/2021).

Tiga Tersangka itu ialah Pelaksana-tugas (Plt ) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRT) Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rutan KPK.

Maliki ditahan di Rumh Tahana (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Ketiga Tersebut sebelumnya diamankan KPK melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (15/09/2021) malam.

OTT tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021–2022.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (Kadis PUPRT) Hulu Sungai Utara, Maliki dan dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

“Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp. 345 juta", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 16 September 2021.

Terkait kegiatan OTT tersebut, Alexander Marwata menjelaskan, bermula dari Tim Penyidik KPK menerima informasi dari masyarakat akan terjadinya adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Marhaini dan Fachriadi pada Rabu 15 September 2021.

Menindak-lanjuti informasi itu, Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Marhaini yang telah mengambil uang sejumlah Rp. 170 juta di salah-satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman Maliki.

“Setelah uang diterima MK (Maliki), Tim KPK kemudian mengamankan MK dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp. 175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek", jelas Alexander Marwata.

Selain itu, lanjut Alexander Marwata, Tim Penyidik KPK juga turut mengamankan Marhaini dan Fachriadi dirumah kediaman masing- masing. Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal.

“Selanjutnya, para pihak tersebut dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan", lanjut Alex.

Tiga Tersangka tersebut diamankan bersama 4 orang lainnya melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di sejumlah tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (15/09/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Adapun empat orang yang turut diamankan dalam OTT tersebut yakni PPTK Dinas PUPRT Pemkab Hulu Sungai Utara Khairiah, mantan Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara Latief, Kepala Seksi pada Dinas PUPRT Pemkab Hulu Sungai Utara Marwoto dan Mujib seorang pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Maliki selaku Pilt. Kadis PUPRT Pemkab Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV. Kalpataru ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menyangka, Maliki selaku Pilt. Kadis PUPRT Pemkab Hulu Sungai Utara disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Sedangka terhadap Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi Direktur CV. Kalpataru, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. *(Ys/HB)*