Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo Pancoro Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto saat Sidak peredaran rokok tanpa pita cukai atau pun rokok dengan pita cukai ilegal di Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto, Rabu 27 Oktober 2021.
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal, pada hari ini, Rabu 27 Oktober 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di pasar tradisional. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai atau pun rokok dengan pita cukai ilegal.
Sidak kali ini, dibagi menjadi dua tim. Untuk tim pertama dipimpin langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo Pancoro Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto. Sedangkan untuk tim kedua, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ruby Hartoyo.
Adapun lokasi Sidak, berpusat di Pasar Tanjung Anyar yang merupakan sentra perdagangan di Kota Mojokerto. Ada sedikitnya lima lokasi toko kelontong yang dikunjungi oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama tim. Demikian juga dengan tim ke dua.
Hasilnya, baik tim pertama maupun tim kedua, tidak menemukan adanya peredaran maupun penjualan rokok tanpa cukai ataupun rokok dengan pita ilegal di pasar tradisional ini.
Meski demikian, Pemkot Mojokerto tidak serta merta menjadikan hasil kegiatan yang dibagi menjadi dua tim ini menjadi tolak ukur kesadaran masyarakat terkait pentingnya cukai legal pada kemasan rokok sudah tinggi.
"Alhamdulilah... dari beberapa toko yang menjual ratusan merek luar biasa variannya, sejauh ini berpita cukai legal semua. Tapi, hasil temuan sekarang ini tentu tidak bisa jadi tolak ukur indakator kesadaran masyarakat", kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari selepas sidak.
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama Assisten Perekonomian dan Pembangunan Ruby Hartoyo saat Sidak peredaran rokok tanpa pita cukai atau pun rokok dengan pita cukai ilegal di Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto, Rabu 27 Oktober 2021.
Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada peredaran rokok dengan sejumlah pelanggaran di tengah-tengah masyarakat. Namun, meski kemungkinan itu ada, pihaknya sudah membentuk tim pengawasan dari segala unsur.
Dijelaskannya, tim pengawasan tersebut meliputi unsur Pemda, Forkopimda Kota Mojokerto dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo. Bahkan, sosialisasi pita cukai juga sudah dilakukan mulai tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Perlindungan Masyarakat (Linmas) hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto.
"Tapi di sini pasar resmi ya, sejauh ini masih legal. Namun, bisa jadi peredaran itu perlu kita cari ke area-area lain yang memungkinkan. Untuk antisipasi, ada tim yang terbentuk dari segala unsur. Dan akan melakukan sosialisasi secara masif ke masyarakat. Mulai dari Linmas, RT, RW, sampai ASN dibekali informasi pita cukai legal itu seperti apa", tambahnya.
Menurut Ning Ita, semakin tinggi pengetahuan masyarakat terkait cukai rokok legal pada kemasan rokok, maka pengawasan peredaran rokok di Kota Mojokerto semakin kuat. Masyarakat pun akan tertib ketika menggunakan atau mengonsumsi rokok legal.
"Penggunaan rokok cukai legal selama ini memberikan kontribusi besar untuk Negara termasuk Kota Mojokerto. Dimana, universal healthcare is it right di Kota Mojokerto hampir 100 persen di danai dari bagi hasil cukai rokok.
"Kami berharap tentu bagi seluruh masyarakat Kota Mojokerto sekitar untuk mengonsumsi rokok cukai legal atau merek legal. Rokok legal berkontribusi besar untuk Negara dan dikembalikan lagi ke masyarakat. Termasuk universal healthcare is it right di Kota Mojokerto dari bagi hasil cukai ini", tandasnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pancoro Agung mengapresiasi hasil hasil Sidak di Kota Mojokerto kali ini.
Kendati demikian, Pancoro Agung meminta kepada pemerintah daerah untuk terus mewaspadai peredaran rokok dengan cukai ilegal yang bisa datang dari berbagai penjuru. Dijelaskannya, ada 4 (empat) ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
’’Diantaranya rokok dengan pita cukai bekas, rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai yang berbeda", jelas Pancoro. *(DI/HB)*